NATUNA TERKINI
22 Mantan Anggota DPRD Natuna Diperiksa Kejati Kepri, Kasus Apa?
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus bilang, pemeriksaan 22 saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti kasus ini
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memeriksa setidaknya 22 saksi.
Itu terkait perkara dugaan Tindak Pidana Khusus (TPK) pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
22 saksi yang diperiksa itu seluruhnya mantan anggota DPRD Natuna yang bertugas di periode tersebut.
Diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni HC, IS, RA, M dan S.
Baca juga: Korupsi di Natuna, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Asal Natuna Tipu Belasan Korbannya, Ditangkap di Batam
Berikut daftar mantan anggota dewan Natuna yang diperiksa Kejati Kepri:
1. DI, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014;
2. DW, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2013-2014;
3. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
4. WS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
5. M, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
6. Y, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
7. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015;
8. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
9. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2014-2019;
10. MF, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2014;
11. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
12. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019;
13. Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
14. MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
15. RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
16. NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
17. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
18. DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
19. AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
20. A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
21. W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
22. MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
"Ada lima tersangka. HC, IS, RA, M dan S," kata Jendra, dalam keterangan yang diterima Tribunbatam.id, Rabu (24/3/2021).
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.
Sibak Kasus Lama
Sementara itu sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjungpinang mempelajari kembali kasus rumah dinas DPRD Natuna.
Kasus rumah dinas DPRD Natuna, Kepri sebelumnya telah ada 5 tersangka, ditetapkan pada 2017.
Lima tersangka, mantan Bupati Natunan Raja Amirullah, Ilyas Sabli, Hadi Chandra, Makmur dan Syamsurizon.
Nantinya untuk menentukan status kasus apakah akan di lakukan pemberhentian atau akan dilanjutkan. Meski kasus ini sudah dua tahun lamanya mengendap tanpa kepastian yang jelas.
Terlebih usai ekspos penetapan tersangka lengkap dengan keterangan alat bukti 2 tahun lalu oleh Kajati Kepri saat itu Yunan Harjaka, Kejati tidak memberikan keterangan yang tidak jelas tentang kelanjutan kasus tersebut hingga saat ini.

Informasi adanya intervensi salah satu tersangka yang notebene kader partai Nasdem. Yakni Ilyas Sabli yang kini juga lolos sebagai anggota DPRD Kepri dari partai Nasdem. Kajati membantah tegas adanya intervensi sehingga kasus tak kunjung dilanjutkan? "Gak ada itu. Gak tau juga orangnya yang mana dari partai apa," kata Kajati Kepri Edi Birton dikonfirmasi di kantornya, Selasa (28/5).
Ia menyebutkan jika pasti akan ada penyelesaian kasus tersebut. Sehingga ia butuh waktu menyelesaikan status kasus tersebut untuk menentukan kebijakan apakah lanjut atau akan dihentikan.
"Ya itu pasti nanti akan asa penyelesaian. Kita kaji dulu, kita pelajari dulu baru nanti kita tentukan kelanjutan kasus ini," ungkapnya.
Ditanya apa yang menjadi kendala dalam penanganan kasus ini hingga sudah 2 tahun lamanya belum juga dilimpahkan ke persidangan? Kajati mengaku masih baru berdinas di Kepri. Sehingga perlu mempelajari kasus-kasus yang menjadi tunggakan.
"Iya saya kan baru (menjabat sejak Januari 2019). Jadi masih mempelajari juga. Terus kita juga kemarin tau usai Pemilu. Kita diminta untuk cooling down dulu," ungkapnya.
Begitu juga ia beralasan belum ada prodak pengungkapan korupsi di Kepri karena terhenti adanya momen Pemilu. Menurutnya akan mulai melancarkan aksi Pemberantasan korupsi usai Pemilu. Termasuk mempelajari kasus yang menjadi tunggakan.
Sebelumnya 5 orang tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna. Kerugian hasil audit BPKP mencapai 7 miliar lebih.
(*/Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Natuna