KORUPSI DI NATUNA
Korupsi di Natuna, Eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai Dituntut 5,5 Tahun Penjara
JPU menuntut eks Kepala Kantor Pos Cabang Midai, HK penjara 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29874, HK dituntut 5,5 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Midai 29874.
Selain itu, HK juga dituntut pidana denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 22 Maret 2021.
Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar melalui Kasi Intel Kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi mengatakan, sebelumnya terdakwa HK didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada PT POS Indonesia (Persero) Cabang Midai tahun anggaran 2019-2020.
Saat itu HK berstatus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Pos Cabang Midai 29874.
Baca juga: Kejari Batam Bongkar Kasus Korupsi di Dishub, Ombudsman Kepri: Jangan Mau Diintervensi
Baca juga: Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi

"Modusnya, terdakwa mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang dekatnya. Kemudian uang yang dikirim tersebut tidak disetorkan ke rekening Pos.
Melainkan ia kirim kembali ke rekening sendiri, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 687.714.776," kata Albar kepada TribunBatam.id di Kantor Kejari Natuna, Rabu (24/3/2021).
Ia melanjutkan, akibat perbuatannya itu, HK didakwa melanggar PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 th 2001 tentang Tipikor, SUBSIDIAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"HK dituntut pidana badan 5 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
HK Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai berinisial HK.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT POS Indonesia (Persero) Cabang Midai tahun anggaran 2019 sampai 2020.
Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra mengatakan, modus operandi tersangka, yakni mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang dekatnya.
Kemudian uang yang dikirim tersebut, tidak disetorkan ke rekening Pos, melainkan dikirim kembali ke rekening sendiri.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 673.782.776," ujar Jendra, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan
Baca juga: Pejabat Gila Wanita di China, Korupsi Rp 430 Miliar Demi Hidupi 100 Wanita Simpanan