Mama Muda Terjerat Cinta Pria di Tempat Kerja, Berhubungan Badan Hingga Hamil dan Digugurkan

Hubungan terlarang mama muda dengan seorang pria membuat dirinya hamil. Akhirnya wanita tersebut menggugurkan kandungannya hingga harus dirawat di Rum

Editor: Eko Setiawan
Ilustrasi (YouTube)
ilustrasi wanita di kamar mandi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pengakuan mama muda yang melakukan aborsi janin hasil hubungan terlarang di Karimun membuat heboh.

Mama muda yang masih berusia 21 tahun tersebut mengakui kalau dirinya sudah melakukan hubungan terlarang hingga membuat hamil diluar nikah.

Karena ditinggal suami, diapun malu hamil diluar nikah makanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya.

Namun aksi tersebut membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sejuah ini, korban harus menjalani perawatan di rumah setelah keluar dari Rumah Sakit.

Sementara, kekasihnya saat ini sudah ditangkap polisi.

Baca juga: Oppo Reno5 F versi Indonesi Resmi Dipasarkan Hari Ini, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Baca juga: Perubahan Penampilan Amanda Manopo Disorot, Andin Ikatan Cinta Dikira Artis Korea

Baca juga: Tak Ada Tempat Bagi Koruptor di Korut, 1 Orang Ditembak Mati di Depan Umum, Keluarga di Asingkan

Kasus aborsi yang melibatkan mama muda, PS (21) di Karimun belum usai.

Pelaku yang masih berstatus istri orang itu diketahui telah pulang ke rumah setelah dirawat inap selama 6 hari di rumah sakit.

Namun PS masih harus menjalani perawatan berobat jalan.

Pantauan Tribunbatam.id, kondisi PS masih terlihat pucat dan lemah. Ia hanya terbaring beralas kasur di sebuah kamar di tempat kediaman kakaknya, dan masih merasakan nyeri di bagian perut.

Terkait hubungan terlarangnya, PS mengaku telah 8 bulan mengenal R.

Baca juga: Bukan Cuma Sekali, Suami Sering Pergoki Hubungan Terlarang Bu Kades dengan Stafnya

Baca juga: Mama Muda Hapus Jejak Hubungan Terlarang, Nekat Selingkuh saat Pisah Ranjang dengan Suami

"Kurang lebih 8 bulan kenal dengan R di tempat kerja. Bermula saling ejek-mengejek, gombal-menggombal hingga akhirnya saling nyaman dan melakukan hubungan gelap," ucap PS.

Perempuan itu bercerita, awalnya ia tak sadar telah hamil, hasil hubungan terlarangnya dengan R.

Pasalnya, PS mempunyai riwayat penyakit kista yang sudah menahun. Penyakit itu menyebabkan buncit di bagian perutnya seperti hamil.

"Awalnya tidak sadar kalau saya hamil. Teman-teman kerja pada ngomong sama saya, sepertinya kamu hamil," katanya menirukan ejekan teman kerjanya itu.

Karena penasaran, PS mencoba membuktikan omongan temannya itu dan ternyata dia memang hamil. Namun saat itu PS tidak mengetahui berapa bulan usia kandungannya. Ia juga memberitahu R soal kehamilannya itu.

Meski R mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun PS terkejut karena R memintanya untuk membuang janin tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, R memberikan obat sebanyak tiga jenis kepada PS. PS meminum salah satu obat yang diberikan R.

Ia sempat bertanya kepada R, obat apa yang diberikan. Saat itu R hanya menjawab obat itu untuk membersihkan gumpalan darah seperti darah halangan.

"Obat yang diberikan ada tiga jenis. Saya minum satu pil dari ketiga jenis obat itu, dan dua jenis lainnya di selipkan di lubang vagina," jelasnya.

Tidak berapa lama, PS mengalami efek setelah meminum obat itu. Ia seperti orang kepanasan.

"Tak berapa lama, badan saya gerah namun dengan keadaan gerah yang sangat berbeda, sehingga saya mandi. Setelah mandi saya mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri," terangnya.

Lebih lanjut, PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.

Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun. PS tidak tahu keberadaan suaminya lagi hingga ia merantau ke Tanjungbalai Karimun demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.

Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil.

"Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau," ucap saudara kandung perempuan dari PS.

Lebih lanjut, keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.

Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R. R dikenal baik oleh saudara kandung PS karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja.

"R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja," katanya saudara kandungnya.

Ia menambahkan tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.

Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Sementara itu, saat ini R telah diamankan.

"Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari," ucap Adenan.

Ia menambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Dan hukuman penjara selama paling lama maksimal sembilan tahun," kata Adenan.

Hubungan Terlarang Berujung Aborsi

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Karimun berinisial PS (21) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Kondisinya masih terbaring lemah setelah nekat mengaborsi hasil hubungan terlarangnya dengan pria berinisial R yang belum menikah.

Sementara PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.

Janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan gelapnya itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal. 

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.

Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.

Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.

Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Baca juga: Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun

Baca juga: ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online

Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.

Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.

(tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Aborsi

Berita Tentang Polres Karimun

Berita Tentang Hubungan Terlarang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved