KEPRI TERKINI

Pimpinan KPK ke Kepri, Nawawi: Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Indikasinya

Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango menyampaikan 7 bentuk tindakan pidana korupsi beserta indikasinya saat datang ke Kepri. Apa saja itu?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango hadir bersama tim di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/3/2021). Pimpinan KPK ke Kepri, Nawawi: Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Indikasinya 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango menyampaikan 7 bentuk tindakan pidana korupsi beserta indikasinya.

Hal ini disampaikannya saat datang ke Kepri, tepatnya saat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah se-Kepulauan Riau (Kepri) di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Rabu (24/3/2021).

Apa saja bentuk tidak pidana korupsi itu?

Pertama, menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal ini yakni tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Kedua, gratifikasi. Yakni pejabat penyelenggara negara menerima gratifikasi terkait jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya, serta tidak melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Baca juga: Pimpinan KPK dan Tim Hadir di Kepri, Ini Agenda Kerjanya

Baca juga: KPK Soroti Pendapatan Pajak Daerah di Tanjungpinang Turun Rp 200 Miliar

Ketiga, penggelapan dalam jabatan. Yakni pejabat penyelalenggara negara melakukan penggelapan uang, memalsukan dokumen pemeriksaan adminitrasi, membantu-membiarkan atau diri sendiri merusak bukti.

Keempat, benturan kepentingan dalam pengadaan. Dimana pejabat penyelalenggara negara, dengan sengaja baik langsung atau tidak langsung turut serta dalam pengadaan barang yang diurusnya dalam suatu intansi atau perusahaan.

Kelima, perbuatan curang. Tindakan curang oleh pembohong ahli bangunan, pengawas proyek, rekanan TNI/Polri yang merugikan.

Keenam, pemerasan. Pejabat penyelalenggara negara melakukan upaya memeras pihak terkait untuk memberikan sesuatu.

Ketujuh, suap-menyuap. Upaya suap-menyuap dari atau kepada pejabat penyelalenggara negara karena jabatannya terkait kewenangnya.

Selain itu, ada pula disampaikan terhadap indikasi korupsi dalam 5 poin.

1. Memiliki mata uang asing dalam jumlah besar.

2. Memiliki barang mewah (jam, mobil, dan perhiasan).

3. Memiliki banyak rekening bank atas nama orang lain.

4. Memiliki aset bernilai tinggi atas nama sendiri, orang lain, (tanah, rumah, apartermen, ruko, dan lainnya) .

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved