BATAM TERKINI
Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kepri, Ungkap Kasus 2 Laporan Polisi
Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polda Kepri dalam kesempatan itu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu digelar Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnrkoba Polda Kepri.
Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kesempatan itu.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan ungkap kasus dari dua laporan polisi terhadap 2 tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.
Pemusnahan ini berdasarkan dari dua laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejari Batam.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu-sabu.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu.

"Selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cabang Riau seberat 123,48 gram. Kemudian untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram.
Atas perbuatan para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2)
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya lagi.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
Tidak hanya pemusnahan barang bukti sabu-sabu.
Dua tersangka kasus narkoba ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya terancam hukuman mati.
Salah satu tersangka berinisial GJE bahkan pernah terjerat kasus yang sama pada 2011.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Karena Narkoba, Briptu KIN Ternyata Sering Tak Masuk Kerja, Tak Disiplin
Baca juga: Polsek KKP Batam Buru Pelaku Pecah Kaca di Batu Ampar, Dibantu Polda Kepri

Ia dibekuk tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar 414 Hotel Batam Star di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Dari situ, polisi menemukan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam tissue.