BATAM TERKINI
Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kepri, Ungkap Kasus 2 Laporan Polisi
Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polda Kepri dalam kesempatan itu.
Tak puas sampai di situ, tim mengembangkan dari keterangan tersangka GJE.
Hasilnya mengerucut pada tersangka berinisial S yang ketika itu berada di parkiran Hotel Namii.
Dari tersangka berinisial S ini, anggota Polda Kepri menemukan barang bukti 40 butir Pil Ekstasi.
Ditresnarkoba Polda Kepri itu mengatakan pihak terus melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah GJE yang berlokasi di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.
Di lokasi itu, ditemukan kembali 405 butir pil ekstasi dan 1 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supariadi, Senin (22/3/2021).
Total 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis sabu-sabu menjadi barang bukti dari kedua tersangka.
Atas perbuatan kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Mereka di ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Ditresnarkoba Polda Kepri
Berita Tentang Narkoba
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini