Bukannya Takut Dituntut Mati, Kurir Sabu 40 Kg Tersenyum, 2 Temannya Lemas Dengar Amar JPU
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu 40 kg berkali-kali tersenyum di persidangan sementara dua rekannya tertunduk lusu mendengar tuntutan mati jaksa
TRIBUNBATAM.id - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu 40 kg berkali-kali tersenyum di persidangan.
Anehnya ia tersenyum begitu mendengar tuntutan mati dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berbeda dari 2 rekannya yang tertunduk lusu mendengar tuntutan mati, ia seolah tak takut.
Reaksinya yang berbeda membuat majelis hakim sempat mengomentari ekspresinya tanpa beban.
Adapun ketiga terdakwa yang dituntut mati yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Kemudian Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Syarwan Hamid Prihatin Lihat Kepri Rusak. Dia Minta Gubernur Lakukan Ini
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap JPU.

Bukannya ketakutan dan memelas di persidangan, seorang kurir sabu tersenyum mendengar tuntutan JPU.
Hakim berpendapat ekspresi tersenyum terdakwa tak mencerminkan ketakutan atan ancaman hukuman yang diberikan nantinya.
"Sudah dengar tuntutannya kan?
Siapa yang baju merah itu, ekspresi wajahmu secara psikologis kalau saya menilai seperti enggak ada beban," kata Hakim.dari
Peristiwa ini terjadi saat berlangsung persidangan 3 terdakwa kurir 40 kilo sabu di Pengadilan Negeri Medan.
Satu dari tiga terdakwa yang tak menunjukkan raut wajah sedih mendengar tuntutan mati JPU membuat hakim bereaksi.