Kabareskrim Polri Sebut 1 Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Satu dari tiga polisi tersangka penembakan laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tewas karena kece
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto mengatakan kalau salah satu polisi yang menjadi tersangka kasus penembakan 6 laskar FPI dinyatakan meninggal dunia.
Dia meninggal lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas.
Satu dari tiga polisi tersangka penembakan laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tewas karena kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono memastikan kebenaran kabar itu pada Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Suami Jahit Organ Intim Istrinya Karena Cemburu, Bukan Pakai Benang Tapi Dengan Benda Berbahaya Ini
Baca juga: Arti Kedutan di Jempol Tangan Kanan Pertanda Dekat dengan Jodoh, Benarkah?
Baca juga: Irene Kharisma Sukandar Bikin Jurus Dadang Subur si Dewa Kipas Mati Kutu, Simak Profilnya
“Iya (satu tersangka meninggal),” kata Argo pendek kepada wartawan.
Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto juga membenarkan kabar itu.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan," ujar Agus.
Sebelumnya, penyidikan kasus penembakan terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab terus berjalan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus "unlawful killing" itu.
Penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara kepada 3 anggota Polda Metro Jaya terduga "unlawful killing" tersebut.
Dari gelar perkara itu, status perkara naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan, yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021.
Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.
Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini.
“Sudah (cukup bukti),” kata Komjen Agus kepada wartawan pada Senin (22/3/2021).
Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.