KORUPSI DI DISHUB BATAM
KORUPSI di Dishub Batam Baru Satu Tersangka, Thomas: Tak Mungkin Tunggal
Anggota Komisi III DPRD Batam Thomas Arihta Sembiring menilai, korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam tak mungkin tunggal.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam kembali mendapat sorotan dari beberapa pihak.
Salah satunya dari anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.
Menurut dia, penyidik Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam harus mengusut tuntas kasus ini.
Apalagi berkaitan dengan tipikor. Di mana, kerugian negara terhadap kasus tersebut cukup besar.
Kejari Batam sebelumnya menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan, Rabu (17/3/2021) lalu.

“Tidak mungkin tunggal, pasti ada penyerta,” tegas Thomas kepada TribunBatam.id, Kamis (25/3/2021).
Ia berharap, pengungkapan kasus ini Kejari Batam dapat menuntaskan permasalahan tipikor sampai ke akar-akarnya.
Dengan tujuan, kasus serupa tak kembali terjadi di lain waktu.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum.
Dalam konteks ini, jangan ada tumpang tindih.
Soal kasus ini erat kaitannya dengan kekuasaan, penyelenggara hukum harus tetap menegakkannya,” ucapnya.
Sebelum Thomas, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari juga menuturkan harapan serupa.
Kata dia, jaksa harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.
Baca juga: Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, Tak Boleh Tarik Penumpang
Baca juga: Pimpinan KPK Datang ke Kepri - Ansar Ahmad: Korupsi Musuh Bersama

“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada Tribun Batam.
Tidak hanya itu, Lagat juga meminta agar Wali Kota Batam ikut mendukung proses penyidikan.
“Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum,” pungkasnya.
Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf sebelumnya tidak mengelak jika baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.
Dugaan tipikor ini, diakui Hendar terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.
“Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," sebutnya.
KERUGIAN Ditaksir Rp 1 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.

Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, sebanyak 22 saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan tipikor ini.
Salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).
Hendar mengungkap, jika dugaan korupsi di Dishub Batam ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.
Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian Negara yang diprediksi mencapai angka di atas Rp 1 Miliar.
"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ungkap dia lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini