SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Pemilihan Wawako Tanjungpinang Masih Jalan di Tempat, Belum Masuk Ranah DPRD, Sikap Ansar?
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.Ia minta ketegasan pemerintah pusat
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Persoalan kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat.
Hingga kini persoalan tersebut masih terhenti di Wali Kota Tanjungpinang. Pasalnya Rahma belum juga mengirimkan surat pengajuan nama kandidat dari partai pengusung Gerindra dan Golkar kepada DPRD Tanjungpinang.
Rahma diketahui telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan masih menunggu surat balasan perihal permohonan petunjuk dan arahan terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Di sisi lain, Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu.
"Ya kan suratnya sudah bolak-balik. Saya sudah surati Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini pak Dirjen, karena saya lihat semua persyaratan-persyaratan yang melalui Wali Kota sudah ditetapkan," ucapnya, Kamis (25/3/2021).
Dalam surat tersebut, Ansar juga meminta ketegasan Pemerintah Pusat untuk memberikan ruang kepada DPRD agar dapat melakukan pemilihan dengan segera.
"Ya kita minta ketegasan pemerintah pusat untuk memberikan ruang DPRD melakukan pemilihan itu, saat ini kita menunggu surat itu, karena sudah kita sampaikan," jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menerangkan, persoalan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang masih di ranah partai pengusung dan Kepala Daerah.
"Di ranah DPRD itu belum masuk. Mereka hanya menyurati tembusan partai pengusung, mereka memberitahukan suratnya ke DPRD begitu," kata wanita yang akrab disapa Bunda ini.
Ia menyarankan agar awak media menggali informasi dan bertanya ke hulunya terlebih dahulu.
"Harusnya masalah Wawako, media itu bertanya sama partai pengusung dan kepala daerah, begitu," ujarnya.
Ditanya dalam hal ini apakah DPRD punya andil melakukan pemilihan tanpa persetujuan Kepala Daerah ?
"Oh tak ada, aturan mana saya tanya, ayo aturan mana. Ranah pemilihan di DPRD, kalau untuk dasar panlih itu dari partai pengusung dan kepala daerah. Di DPRD itu belum ada urusan tentang Wawako," ujarnya.
Weni menegaskan, jika pihaknya tidak akan menggunakan Hak Interpelasi DPRD dikarenakan tidak ditemukannya kesalahan ditambah lagi belum masuknya ranah pemilihan di DPRD.
"Untuk apa, kenapa harus pakai interpelasi, kesalahannya dimana? Tak bisa, lagian belum masuk di ranah DPRD," terangnya.
Namun Weni mengaku mendapatkan informasi adanya surat masuk dari Kemendagri kepada Wali Kota Tanjungpinang terkait pengisian jabatan Cawawako Tanjungpinang.
"Katanya ada, tapi ke Wali Kota bukan ke DPRD, nanti dari Wali Kota lah yang menembuskan ke DPRD," ujarnya.
Ini Kata 2 Calon Wawako Tanjungpinang
Diberitakan, calon Wakil Wakil Kota (Wawako) Tanjungpinang yang diusung Golkar, Ade Angga angkat bicara soal surat balasan Wali Kota Tanjungpinang Rahma ke Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dalam surat balasan terkait pengisian calon Wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyatakan surat yang diterimanya tidak terlampir dokumen proses pengusulan dari masing-masing partai pengusung (Dewan Pimpinan Pusat-Red).
Hal ini mendapat tanggapan dari Ade Angga.
"Surat dari partai Golkar dan Gerindra sudah disampaikan dengan lampiran dokumen dari DPP secara lengkap," katanya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/3/2021).
Tak mau berpanjang komentar, Ade mengatakan, partai pengusung akan mengirimkan surat serta lampiran dokumen untuk ketiga kalinya kepada Wali Kota Tanjungpinang.
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dipercepat, Ini Respons Rahma
Baca juga: Soal Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Ansar Ahmad Bakal Kirim Surat Kedua untuk Rahma

"Dari parpol pengusung akan surati untuk yang ketiga kali dan kami akan lampirkan kembali berita acara kesepakatan dari surat DPP Partai Golkar dan Gerindra," ujarnya.
Ditanya telah sampai yang ketiga kali, apakah karena lampiran dokumen selama ini belum terpenuhi?
"Sudah lengkap," jawabnya lagi.
Untuk keberlangsungan proses pemilihan Wawako Tanjungpinang, Ade berharap dapat mencapai titik terang sesegera mungkin.
"Harapan kami supaya pelaksanaan Pilwawako ini bisa segera, agar kerja-kerja Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan bisa terbantu," harapnya.
Sementara itu, calon Wawako Tanjungpinang yang diusung Gerindra, Endang Abdullah lebih spesifik menceritakan kesepakatan bersama antara Partai Gerindra dan Golkar melalui berita acara tertanggal 15 Juni 2020.
Saat itu ditunjuklah nama Endang Abdullah dan Ade Angga sebagai calon Wawako Tanjungpinang dari partai pengusung untuk selanjutnya dikirimkan kepada Wali Kota Tanjungpinang.
"Saya sendiri sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP melalui surat per tanggal 15 Juni. Nah pada saat itu kita sedang menunggu rekomendasi dari Golkar.
Tapi di berita acara itu kita naikkan dua nama, yaitu nama saya dan pak Ade Angga. Atas dasar berita acara kesepakatan itu, maka kami kirimkanlah surat ke Wali Kota per tanggal 9 November 2020," paparnya.
Endang mengakui, pada saat dikirimkannya surat tersebut kepada Wali Kota Tanjungpinang pihaknya belum menyertakan lampiran dokumen rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai pengusung.
"Belum terlampirkan rekom yang surat pertama per tanggal 9 November itu, karena memang kesepakatan kita," akuinya.
Lebih lanjut Endang mengatakan, melalui komunikasi dan pembahasan bersama partai pengusung, akhirnya disepakati pada tanggal 28 Desember Tahun 2020 melalui berita acara yang ditandatangani, akan dikirimkan surat lampiran rekomendasi dari DPP masing-masing partai pengusung pada tanggal 6 Januari tahun 2021 kepada Wali Kota Tanjungpinang.

"Meneruskan surat yang pertama itu per tanggal 28 Desember 2020, kita kirimkan di tanggal 6 Januari 2021 dan diterima oleh Staf TU Wali Kota di tanggal 6 Januari. Jadi sifatnya itu hanya melengkapi lampiran surat yang pertama," terangnya.
Menanggapi pernyataan Wali Kota Tanjungpinang melalui surat balasan kepada Gubernur Kepri per tanggal 12 Maret 2021, Endang menilai positif sikap dan langkah yang dilakukan Wali Kota terkait proses administrasi dan pemilihan calon Wawako Tanjungpinang.
"Saya sangat menghargai sikap dan langkah yang dilakukan oleh Bu Wali Kota sangat perfect dalam menilai surat itu. Karena memang tidak melampirkan dokumen rekom yang mana kelengkapan administrasi itu bagian dari tanggung jawab beliau.
Kedua, mungkin beliau sangat berpikir yang nanti menjadi wakil beliau itu kan orang yang istilahnya mau sepemikiranlah," ujarnya.
Senada dengan Ade Angga, Endang mengatakan nantinya partai pengusung akan melakukan pembahasan untuk menyikapi surat lampiran dokumen yang dimaksud oleh Wali Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat.
"Kalau ada hal-hal semacam itu saya menghargai keputusan itu. Ya kalau pun memang itu, kita akan lengkapi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Supaya surat menyurat kita menjadi benar. Itu sebabnya kami berencana akan mengirimkan lagi surat yang ketiga dari hasil kesepakatan dua partai pengusung.
Insyaallah dalam minggu ini mungkin kami akan duduk dan suratnya juga akan dikirimkan. Semoga surat ketiga ini yang terakhir," harapnya.
Di akhir kalimatnya, Endang berharap agar masyarakat Tanjungpinang dapat bersabar dalam mengawal proses politik pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
"Ayo sama-sama kita sabar dan saya sangat optimis proses pemilihan wawako ini akan terlaksana dengan baik yang akhirnya Tanjungpinang akan memiliki wakil wali kota yang dapat mendampingi dan memperkuat kepemimpinan Ibu Wali kota. Sejalan dan harmonis sesuai harapan semua pihak," tutupnya.
Rahma Kirim Surat Balasan ke Gubernur Kepri
Sebelumnya diberitakan, menanggapi surat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tertanggal 8 Maret 2021 lalu, tentang pengisian calon Wakil Wali Kota atau wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya mengirimkan surat balasan.
Surat balasan dengan Nomor 188.34/408/1.1.02/2021 tertanggal 12 Maret 2021 tersebut sebagai bentuk tanggapan Rahma terhadap surat Gubernur Kepri dengan Nomor 132/374/B-PEMTAS/SET/2021.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyatakan telah menerima dua nama calon wakil wali kota dari partai pengusung.
"Surat tersebut diterima tanpa lampiran dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota sisa masa jabatan tahun 2018-2023," ucap Rahma dalam surat yang ditandatanganinya itu.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Khususnya pada pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota pasal 176 ayat (5) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat 4 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 19 Februari 2021 guna meminta petunjuk dan arahan.
"Kami masih menunggu jawaban dari Mendagri terkait ketentuan peraturan pemerintah, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota," terangnya.
Di tempat terpisah, disinggung kembali proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang saat kegiatan peresmian kantor Forum Komunikasi Mubaligh (FKM), Rahma irit bicara.
"Ayo, kami jalan dulu dek ya," ucapnya singkat seraya menaiki mobi dinasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan hingga saat ini panitia pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang belum terbentuk lantaran belum menerima surat nama-nama calon dari Wali Kota Tanjungpinang.
"Panlih masih menunggu surat dari kepala daerah karena itu sudah ada undang-undangnya bahwasanya dasar dari panlih itu adalah surat dari kepala daerah. Saat ini masih diranah partai pengusung dan wali kota," ucapnya.
Ditanya apakah boleh pemilihan wakil wali kota atas izin rekomendasi dari Kemendagri RI?
"Mana surat izin Mendagrinya, sampai saat ini DPRD belum ada menerima acuan atau apa gitu," terangnya.
Weni menegaskan, persoalan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sampai saat ini terus bergulir dan masih di ranah antara partai pengusung dan Wali Kota.
"Ini masih ranah partai pengusung dan Wali Kota. Nanti kalau sudah selesai di ranah mereka masuk mekanisme baru adanya desakan dari DPRD. Jadi, di sini belum ada mekanisme apa-apa, lantas kenapa kita harus sibuk," pungkasnya.
(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
* Berita tentang Wakil Wali Kota Tanjungpinang
* Berita tentang Wali Kota Tanjungpinang
* Berita tentang Tanjungpinang