SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG
Soal Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Ansar Ahmad Bakal Kirim Surat Kedua untuk Rahma
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bilang, jika surat kedua juga tak ditanggapi Wali Kota Tanjungpinang Rahma, ia akan melapor ke Ditjen Otda
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad akan mengirim surat kedua kepada Wali Kota Tanjungpinang. Itu jika surat pertamanya tidak mendapat tanggapan.
Diketahui, lewat surat No 132/374/B. PEMTAS-SET/202, Gubernur Kepri minta Wali Kota Tanjungpinang, Rahma agar segera meneruskan dua nama calon Wakil Wali Kota kepada DPRD Tanjungpinang.
"Kalau belum dijawab, kita akan surati sekali lagi," ujar Ansar, Selasa (9/3/2022) siang.
Namun, bila surat kedua tetap tidak ditanggapi, Ansar mengambil langkah akan melaporkan hal itu ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
"Kita laporkan Ditjen Otda melalui surat nantinya. Kalau memang Ditjen sampaikan Gubernur harus melakukan pemilihan, saya langsung menyurati DPRD," tegasnya.
"Ya ada kewenangan saya ketemu pihak Ditjen Otda seperti itu, ini juga agar nggak ada perbedaan persepsi," ujarnya menambahkan.
Sekadar informasi, ada dua nama calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang hingga saat ini belum diteruskan Pemerintah Kota (Pemko) ke DPRD Tanjungpinang.
Dua nama tersebut antara lain, Ade Angga yang diusung Partai Golkar dan Endang Abdullah dari Partai Gerindra.
Gubernur Minta Pemilihan Wawako Dipercepat
Diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akhirnya angkat bicara terkait proses pemilihan calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang sampai hari ini masih bergulir.
Pasalnya Rahma belum juga meneruskan nama calon kandidat dari partai pengusung Golkar dan Gerindra ke DPRD Tanjungpinang.
Hal ini bersamaan dengan keluarnya surat Gubernur Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang Nomor 132/374/B. Pemtas-Set/2021 tertanggal 08 Maret 2021 tentang pengisian calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023
Dalam keterangan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, berdasarkan pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang agar dapat meneruskan usulan dua calon wakil wali kota usulan partai politik pengusung kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan mekanisme pemilihan.
Selain itu sebagaimana surat Wali Kota Tanjungpinang yang ditujukan kepada Mendagri RI Nomor 188.34/276/1.1.02/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang permohonan petunjuk dan arahan dalam proses pemilihan calon wakil wali kota, Ansar Ahmad menilai seharusnya Rahma melakukan audiensi secara berjenjang terlebih dahulu kepada gubernur sebagaimana pasal 91 ayat (2) huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.
Baca juga: Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Ditunda, Ketua DPRD Ungkap Alasannya: Tunggu Pemko
Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rekomendasi Gerindra Tetap Endang Abdullah
Masih dinyatakan Ansar, pihaknya juga menerima surat tembusan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/09/LM.15-05/00009.2021/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 yang menyarankan Wali Kota Tanjungpinang merespon keinginan publik agar jabatan wakil wali kota segera terisi.