Jumat, 10 April 2026

BATAM TERKINI

Syarat Terapkan UU Cipta Kerja, HKI Kepri Minta 61 Perizinan Dilimpahkan ke BP

HKI Kepri, minta pemerintah melimpahkan 61 perizinan di Kementerian ke BP Batam, Bintan dan Karimun. Ini agar pengusaha bisa menerapkan UU Cipta Kerja

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan, HKI Kepri minta pemerintah melimpahkan 61 perizinan di Kementerian ke BP Batam, Bintan dan Karimun. Ini agar pengusaha bisa menerapkan UU Cipta Kerja 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Provinsi Kepri, meminta pemerintah melimpahkan sekitar 61 perizinan di Kementerian ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun. 

"Kami mengharapkan, 61perizinan dilimpahkan kementerian ke BP Batam. Tanpa itu, tetap tidak signifikan dampaknya UU Cipta Karya," ujar Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hioeng atau yang akrab dipanggil Ayong itu, Kamis (25/3/2021).

Menurutnya pelimpahan itu akan sejalan dengan UU Cipta Karya. 

Dengan pelimpahan itu, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan atas kelahiran UU Cipta Karya, bagi pertumbuhan investasi dan ekonomi Provinsi Kepri.

Ia menilai pelimpahan kewenangan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.

Yakni tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Ada sekitar 61 jenis perizinan yang dilimpahkan ke BP. Baik BP Batam, BP Bintan, BP Karimun dan BP Tanjungpinang,” katanya.

Ia mengatakan adapun perizinan yang diharapkan dilimpahkan ke BP di antaranya, perizinan berusaha sektor kesehatan, izin layak operasi insinerator.

Perizinan berusaha sektor perdagangan yang menyangkut surat izin usaha perdagangan PMA, izin usaha kawasan, persetujuan impor, izin importir terdaftar, ekspor terdaftar, surat keterangan asal, rekomendasi pengeluaran TLDDP, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha perdagangan.

Baca juga: DPRD Batam Lantik 2 Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2019-2024 

Ada juga izin berusaha sektor perindustrian, izin usaha industri PMA dan izin usaha kawasan industri PMA.

Perizinan berusaha disektor transportasi, bidang kepelabuhanan.

Menyangkut izin pelabuhan umum, seperti usaha badan usaha pelabuhan, penetapan lokasi pelabuhan, pembangunan pelabuhan dan pengoperasian pelabuhan.

Kemudian izin terminal khusus yang didalamnya menyangkut tiga izin.

Ada izin terminal untuk kepentingan sendiri, izin usaha jasa terkait perairan, izin penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau, penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan, pembukaan kantor cabang usaha angkutan laut, izin usaha suplai bahan bakar minyak di pelabuhan, izin keruk dan reklamasi, izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.

Kemudian, Batam juga disebut masih tergolong high logistics cost.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved