Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

Syarat Terapkan UU Cipta Kerja, HKI Kepri Minta 61 Perizinan Dilimpahkan ke BP

HKI Kepri, minta pemerintah melimpahkan 61 perizinan di Kementerian ke BP Batam, Bintan dan Karimun. Ini agar pengusaha bisa menerapkan UU Cipta Kerja

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Wakil Ketua Koordinator HKI Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan, HKI Kepri minta pemerintah melimpahkan 61 perizinan di Kementerian ke BP Batam, Bintan dan Karimun. Ini agar pengusaha bisa menerapkan UU Cipta Kerja 

Dimana, Batam tujuan Singapore, dengan jarak 28 km dan dapat ditempuh 2 jam, tapi biaya SGD700 dolar Singapura  per kontainer.

Sementara ke Malaysia, dengan jarak jarak 374 km dan lama perjalanan, 20 jam, biaya per kontainer, 300 dolar Singapura. 

Menurutnya jika pelimpahan ini direalisasikan, geliat industri di BBK akan meningkat.

Dimana, saat ini tantangan yang dihadapi industri, termaksud industri pengolahan dalam tingkat pelaksanaan UU Cipta Karya, menyangkut norma, standard, prosedur dan kriteria (NSPK) dari Kementerian dan lembaga dalam pendelegasian kewenangan ke BP.

"Kemudian, OSS perizinan kewenangan berusaha berbasis high logistic cost," tuturnya.

Ia juga menyampaikan perihal kawasan ekonomi khusus (KEK). Agar dilakukan optimalisasi pengembangan kawasan ekonomi. Tujuannya, untuk memperluas peluang investasi.

"Sekaligus untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional," katanya.

Pihaknya juga mendorong BP berwenang mengeluarkan NSPK, kegiatan pendidikan dan kesehatan bisa dilakukan di KEK, administrator berwewenang mengeluarkan ijin, Pemda wajib dukung KEK.

"Penambahan fasilitas impor barang konsumsi di KEK non industri diharap diberikan. Kemudian, badan usaha mengusulkan KEK dengan syarat menguasai lahan minimal 50 persen," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved