KARIMUN TERKINI
3 Tahun Buron, Satreskrim Polres Karimun Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Pekanbaru
SA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu karena kasus pengeroyokan yang dilakukannya terhadap H di parkiran Hotel Wiko Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - SA, buronan kasus pengeroyokan di Karimun, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Karimun Selasa (23/3/2021) di Pekanbaru, Riau.
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil melacak dan meringkus SA di New Hollywood Hotel, di Jalan Kuantan Raya No120 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh.
SA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu karena kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama O terhadap korban H, pada 16 Desember 2018 sekira pukul 02.00 Wib.
Pengeroyokan itu terjadi di parkiran Hotel Wiko TanjungBalai Karimun, Kepri yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian wajah.
“Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka SA berawal merasa sakit hati terhadap korban H karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA di Hotel Wiko," ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Otak Pelaku Pengeroyokan di Batam Dibekuk, Kepala Korbannya Dibacok dan Dipukul Broti
Baca juga: Salah Satu Tersangka Pengeroyokan TNI Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Punya Kasus Berat Sebelumnya
Diketahui rekan SA, tersangka O sudah menjalani hukuman dan divonis selama delapan bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan.
Sedangkan tersangka SA, telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21 namun tersangka SA melarikan diri. Sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka.
"Selanjutnya Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri TanjungBalai Karimun terkait penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilakukannya transparansi penegakan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Karimun