LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021
Resmi, Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy mengeluarkan larangan mudik
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Resmi, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy mengeluarkan aturan melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal ini, disampaikan oleh Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat sebagaimana dilansir kompas.com
• BREAKING NEWS: Pemerintah Hapuskan Mudik Tahun 2021, Berlaku Bagi ASN Hingga Pekerja Mandiri
Menurut Muhadjir Effendy, keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
• Pemerintah tak Larang Mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Bakal Atur Mekanisme Mudik Tahun Ini
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir Effendy.
• Masih Pandemi Covid-19, Bandara Hang Nadim Batam Siapkan Prosedur Mudik Lebaran 1442 Hijriah
Berikutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang LARANGAN MUDIK
Berita lain tentang MUHADJIR EFFENDY
Berita lain tentang ATURAN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21052020mudik-di-sekupang5.jpg)