Satu Polisi Terlapor Kasus Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Karena Kecelakaan

Seorang polisi terlapor penembak 6 laskra Front Pembela Islam atau FPI (ormasi ini telah dibubarkan pemerintah,red), dikabarkan meninggal dunia

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), terkait perkembangan penyidikan kasus penembaka 6 Laskar FPI. (Disclaimer : Foto dibidik saat Komjen Listyo Sigit Prabowo menjabat Kabareskrim Polri. Kini Komjen Listyo Sigit Prabowo naik pangkat menjadi Kapolri) 

Belum Tersangka

Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.

"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin. 

Rusdi masih enggan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.

Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujar dia.

Siapa Penyebar Pertama Kali? Info Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI Sebelum Ditembak Polisi, HOAX

Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM. 

"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM. Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," ujar dia.

Di sisi lain, pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap Laskar FPI.

"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," tukas dia.

Tak Ada Rumah Penyiksaan kepada 6 Laskar FPI, Komnas HAM Umumkan 5 Barang Bukti Bentrok Polisi-FPI

Tiga Polisi 

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM 'unlawful killing' terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Polri telah menaikkan status perkara 'unlawful killing' dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (10/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved