Satu Polisi Terlapor Kasus Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Karena Kecelakaan
Seorang polisi terlapor penembak 6 laskra Front Pembela Islam atau FPI (ormasi ini telah dibubarkan pemerintah,red), dikabarkan meninggal dunia
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Seorang polisi terlapor penembak 6 laskra Front Pembela Islam atau FPI (ormasi ini telah dibubarkan pemerintah,red), dikabarkan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Kabarnya, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia.
Seorang Polisi itu yang belum dibuka indetitasnya, diduga membunuh anggota laskar FPI setelah baku tembak di Tol Cikampek KM 50, Jawa Barat, 6-7 Desember 2020.
Terkait meninggalnya satu terlapor dari anggota Polda Metro Jaya dibernarkan oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada media, Kamis (25/3/2021).
Pria mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengaku, polisi terlapor kasus unlawful killing Laskar FPI meninggal dunia saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
• Kabareskrim Polri Sebut 1 Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Menurutnya polisi meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Tapi, Agus Andrianto tidak memberitahukan secara detail apa penyebab kecelakannya.
Polisi itu pun belum diketahui identitasnya hingga saat ini.
• 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Begini Nasib Polisi Polda Metro yang Jadi Terlapor
Dapat Sorotan dari Komnas HAM

Terpisah, Komnas HAM menyoroti soal kabar bahwa personel Polda Metro Jaya yang juga terlapor unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam ( FPI ) meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.
"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi Tribun, Jumat (26/3/2021).
• INILAH Investigasi Lengkap Komnas HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Rekomendasi Pengadilan Pidana
Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.
"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan. Kami mengingatkan rekomendasi komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," pungkasnya.