Minggu, 3 Mei 2026

Rekam Karyawati Rumah Sakit Sedang Mandi, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Korban saat itu melihat pelaku merekam dari ventilasi udara di dalam kamar mandinya.

Tayang:
IST
Ilustrasi rekam gadis mandi 

"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam," kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, kedua korban takut atasan mereka akan berbuat nekat.

Apabila terus memberontak, korban khawatir JH akan menghujamkan kerisnya itu.

"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.

Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.

Tersangka memaksa sebelum menggerayangi tubuh korban.

Baca juga: Dayana Cewek Cantik asal Kazakhstan Tulis Artikel Terbaru, Apakah Buat Fiki Naki?

Namun, DF dan korban lainnya EFS terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.

"Kalau mengancam dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Tak Amanah Kelola Perusahaan

JF (kanan), bos perusahaan di Ancol yang kerap menggerayangi tubuh dua sekretaris pribadinya. (Tribun Jakarta)

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata dimiliki kakak kandungnya.

Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," ia menambahkan.

Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan oleh JH.

Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.

"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.

Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi menangkap pelaku setelah memintai keterangan para korban dan saksi.

Salah satu barang bukti yang dibawa korban berupa video pelaku saat melecehkan sudah dipelajari polisi.

Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi.

Korban Nyaris Pingsan

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).(KOMPAS.COM/ IRA GITA)

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan, pelaku JH sudah ditangkap dan ditahan.

"Tersangka telah kita tahan," jelas Nasriadi.

Di Mapolres Metro Jakarta Utara, DF begitu syok dengan apa yang dialaminya.

DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi menuju mobil yang mengantarnya.

Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.

Perlahan, DF bisa kembali berjalan menuju mobil sambil dituntun EFS.

Akhirnya, ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.

EFS mencoba menenangkan rekannya itu hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil.

*Berita lain terkait Pelecehan Seksual

(*)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

.

.

.

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved