Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Jangan keliru, inilah Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad.

Kompas.com
PUASA - Jangan keliru, inilah Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad. FOTO: ILUSTRASI BUKA PUASA 

TRIBUNBATAM.id - Sebelum menyambut bulan suci Ramadhan, utang puasa tahun lalu harus sudah lunas.

Lantas, bagaimana dengan utang puasa Anda tahun lalu? Apakah sudah lunas?

Semakin dekat waktu Ramadhan, semakin sedikit waktu untuk membayar utang puasa tahun lalu.

Apakah utang puasa tahun lalu sudah lunas? Jika belum apakah masih bisa membayar utang puasa setelah Nisfu Syaban?

Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Baca juga: Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban, Ini Amalan yang Dianjurkan untuk Minta Pengampunan Dosa

Baca juga: Besok Malam Nisfu Syaban, Inilah 2 Golongan Orang yang Tak Diampuni Dosanya oleh Allah

Baca juga: Bacaan Doa setelah Surat Yasin Lengkap dengan Latin dan Arti, Baca saat Nisfu Syaban

Hukum bayar utang puasa setelah Nisfu Syaban

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved