Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Jangan keliru, inilah Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad.

Kompas.com
PUASA - Jangan keliru, inilah Hukum Membayar Utang Puasa Setelah Nisfu Syaban, Ini Kata Ustaz Abdul Somad. FOTO: ILUSTRASI BUKA PUASA 

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

(*)

Berita lain tentang Ramadhan 2021

Berita lain tentang Nisfu Syaban

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bolehkah Bayar Utang Puasa atau Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca berita terbaru lainnya di Google!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved