TANJUNGPINANG TERKINI
Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Sekdaprov: Tak ada Alasan Tak Beri Rekomendasi
Sekdaprov Kepri menilai, tidak ada alasan bagi Wali kota Tanjungpinang Rahma untuk tak memberi rekomendasi sosok Wakil Wali kota Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Permasalahannya hari ini kan Wali Kota menafsirkan lain pasal dalam aturan-aturan yang dimaksud, baik itu yang tertuang di dalam UU No 10 Tahun 2016 kemudian Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018," ujarnya saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Jumat, (26/3/2021)
Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ini menyampaikan penjelasan dari aturan tersebut sudah cukup jelas dan terang benderang sebagai pedoman Wali Kota Tanjungpinang untuk meneruskan surat nama-nama kandidat Cawawako kepada DPRD Kota Tanjungpinang.
"Inikan kembali lagi kepada Wali Kota tentang niatnya, apakah beliau itu ingin ada wakil atau tidak ingin ada wakil.
Nah dengan sikap Wali Kota begini yang berdalih bahwa dia menunggu PP dari turunan UU No 10 Tahun 2016, kalau kita lihat ini kan hanya sebatas dalih saja untuk memperlambat bahkan ada indikasi ingin meniadakan," ucapnya.

Ashady pun mencontohkan beberapa daerah yang dapat dijadikan acuan terkait kekosongan wakil kepala daerah namun tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada UU No 10 Tahun 2016.
Selain Provinsi Kepri, terdapat Provinsi Riau dan DKI Jakarta.
"Itukan prosesnya mengacu pada UU No 10 tahun 2016, artinya sudah jelas disitu partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Wali Kota.
Jadi kapasitasnya bukan Wali Kota untuk melihat persyaratan-persyaratan, Wali Kota hanya mengirimkan nama," sebutnya.
Apabila Wali Kota tidak juga mengindahkan bentuk pembinaan, monitoring dan pendampingan Gubernur yang notabene sebagai wakil pusat di daerah, pihaknya (DPRD-Red) dengan tegas sesuai Konstitusi akan mengambil sikap melalui Hak Dewan.
"Kami tau mau ngomong apa lagi lah, jika begitu DPRD harus bersikap terhadap kebijakan yang diambil oleh Wali Kota.
Kami bisa mengajukan hak interpelasi atau mungkin nantinya hak menyampaikan pendapat untuk memanggil Wali Kota akibat dampak kebijakannya yang berdampak luas kepada masyarakat Tanjungpinang," tegasnya.
Ashady menyayangkan sikap Wali Kota yang terkesan memperlambat proses pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang, berakibat pada tidak maksimalnya pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
"Intinya dengan persoalan ini, ada dua hal yang berbeda pertama pembinaan pemerintah pusat melalui gubernur dan kedua penggunaan hak-hak DPRD artinya bisa saja nanti menunggu ataupun berbarengan untuk mempercepat proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang," katanya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang