TANJUNGPINANG TERKINI

Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Sekdaprov: Tak ada Alasan Tak Beri Rekomendasi

Sekdaprov Kepri menilai, tidak ada alasan bagi Wali kota Tanjungpinang Rahma untuk tak memberi rekomendasi sosok Wakil Wali kota Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Sekdaprov: Tak ada Alasan Tak Beri Rekomendasi. Foto Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah, Rabu (10/2/2021). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah angkat bicara soal Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang terkesan memperlamban Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang .

Arif menegaskan, bahwa tidak ada alasan sedikitpun bagi Wali kota Tanjungpinang Rahma tidak mau memberikan rekomendasi untuk melakukan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam aturan Undang-undang, sebut Arif, Wali Kota hingga Bupati harus memiliki wakil, guna memaksimalkan kinerja Pemerintahan.

Apalagi, sambung dia masa jabatan belum sampai 50 persen.

“Tidak ada alasan Wali kota tidak memberikan rekomendasi.

Kan periodenya belum sampai 50 persen, harus ada Wakil.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat menerima SK sebagai Plh Gubernur Kepri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat menerima SK sebagai Plh Gubernur Kepri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kami berharap Wali Kota Tanjungpinang segera mengeluarkan rekomendasi.

Berkoordinasi dengan partai pengusung juga,” tegasnya, Minggu (28/3/2021).

Arif menyampaikan, bila rekomendasi telah keluar, maka DPRD Tanjungpinang dapat segera melakukan pemilihan Wakil Wali kota.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bahkan beberapa waktu lalu sudah memanggil Wali kota Tanjungpinang untuk segera merealisasi pelaksanaan Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang itu.

“Pak Gubernur juga sudah memanggil beliau (Walikota) untuk segera merealisasi itu. Yang jelas sudah banyak masyarakat yang menginginkan Wakil,”sebutnya.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar sebelumnya menilai, masuknya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sebuah teguran atas lambatnya proses pemilihan calon Wakil Wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023

Dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor: 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021 tersebut meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pembinaan, memonitoring dan melakukan pendampingan. terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Rahma Serahkan LKPD 2020 ke BPK, Berharap Dapat Predikat WTP

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dipercepat, Ini Respons Rahma

Wali kota Tanjungpinang Rahma di kantor Wali kota Tanjungpinang, Selasa (2/2/2021).
Wali kota Tanjungpinang Rahma di kantor Wali kota Tanjungpinang, Selasa (2/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Seperti diketahui hingga saat ini surat nama-nama kandidat Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung belum diserahkan Wali Kota Tanjungpinang kepada DPRD Tanjungpinang.

"Semestinya tidak perlu ada surat teguran seperti itu jika seandainya Wali Kota mau taat kepada aturan yang ada terkait proses pengisian jabatan Wawako.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved