ANAMBAS TERKINI

APA Itu ITAS, ITAP dan ITK, Istilah Imigrasi Bagi Warga Asing, Ini Penjelasannya

Imigrasi Anambas mendata jumlah keberadaan orang asing di kabupaten terdepan di Provinsi Kepri itu.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Mengenal Istilah Imigrasi bagi warga negara asing di Indonesia. Foto Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kelas II TPI Tarempa, Herry, Senin (29/3/2021). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Anambas mencatat keberadaan orang asing di kabupaten terdepan di Provinsi Kepri itu.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kelas II TPI Tarempa, Herry mengatakan bahwa di Kepulauan Anambas terdapat tiga izin tinggal yang diterbitkan di kantor unit Tarempa.

Setiap orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia, baik untuk tinggal sementara waktu maupun tetap, wajib memiliki izin tinggal.

Peraturan itu tertuang pada UU Nomor 6 tahun 2011 pasal 48 ayat (1). Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang singkat dan dalam rangka kunjungan.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam kembali melakukan deportasi 7 Warga Negara Asing (WNA).
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam kembali melakukan deportasi 7 Warga Negara Asing (WNA). (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Itas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari ITK.

Kemudian, Itap diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

"Pada tahun 2019 ITK ada 16 orang, Itas ada 16 orang juga.

Lalu kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) ada 352 orang," ujar Herry, Senin (29/3/2021).

Herry juga menyebutkan pada tahun 2020 jumlah izin tinggal kunjungan (ITK) di Kepulauan Anambas berjumlah 16 orang.

Selanjutnya izin tinggal terbatas (Itas) 11 orang, kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) 66 orang.

Lanjutnya, batas waktu izin tinggal bagi turis asing atau wisatawan asing yang datang ke Indonesia baik itu ke Kepulauan Anambas berlaku selama 30 hari.

Baca juga: Wabub Bintan Tanyakan Wilayah Kerja Imigrasi Tanjunguban, Kakanim: Kita Akan Sampaikan ke Kanwil

Baca juga: DERETAN Pencapaian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Sepanjang 2020

Bagi orang asing yang akan mengajukan izin tinggal ia harus memiliki paspor, visa, surat permohonan dari perusahaan.

Selanjutnya surat jaminan dari perusahaan, kemudian izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved