BATAM TERKINI
Bisa Jadi Syarat Bepergian, Apakah Tes GeNose C19 Berlaku di Batam? Ini Penjelasannya
Alat deteksi Covid-19, GeNose C19 akan mulai diterapkan sebagai alternatif syarat perjalanan mulai 1 April 2021. Juga berlaku di Batam?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Alat deteksi Covid-19, GeNose C19, akan mulai diterapkan sebagai alternatif syarat perjalanan darat, laut maupun udara, mulai 1 April 2021 mendatang.
Satgas Penanganan Covid-19 pun mendorong ketersediaan alat tes GeNose tersebut di pintu-pintu masuk keberangkatan, seperti stasiun, pelabuhan dan bandara.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny.
Sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, alat tes GeNose akan mulai digunakan sebagai syarat kelengkapan perjalanan.
"Betul, GeNose mulai dipakai. Pemakaian di pelabuhan dan bandara diserahkan pada kesiapan masing-masing daerah," ujar Farchanny ketika dihubungi, Senin (29/3/2021).
Lantas, apakah akan berlaku di Batam juga?
Farchanny mengatakan, untuk di Batam sendiri, penggunaan alat tes GeNose di pintu-pintu keberangkatan dan kedatangan, masih menunggu kesiapan pihak Bandara Internasional Hang Nadim dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Meski alat tes GeNose sudah mulai diterapkan, namun surat keterangan hasil RT-PCR atau rapid test antigen masih dapat digunakan sebagai syarat perjalanan. Kedua jenis surat keterangan ini berlaku maksimum 3 x 24 jam.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Hasil Tes GeNose C19 Bisa Jadi Syarat Lakukan Perjalanan
Sementara itu, hasil tes GeNose dapat langsung diketahui pada saat pemeriksaan, dan penerapannya langsung di bandara/pelabuhan yang telah terfasilitasi.
"Pemeriksaan GeNose langsung di bandara/pelabuhan. Apabila negatif akan dibuatkan surat keterangan dari Klinik/Lab yang memeriksa. Bila hasilnya positif harus dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test antigen," jelas Farchanny.
Dijelaskan, adapun untuk perjalanan dengan pesawat, surat hasil RT-PCR dapat berlaku 3 x 24 jam, hasil rapid test antigen berlaku 2 x 24 jam, dan hasil GeNose berlaku saat keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan kapal, surat hasil RT-PCR dan rapid test antigen berlaku 3 x 24 jam, dan hasil GeNose tetap berlaku saat keberangkatan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia (RI) mengatur ketentuan baru dalam perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ditetapkan alat deteksi dini Covid-19, GeNose C19, akan diperluas penggunaannya pada seluruh moda transportasi.
Perangkat teknologi keluaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini terbukti dapat mendeteksi virus Corona di dalam tubuh dengan basis melalui embusan napas.