KARIMUN TERKINI

Mama Muda Tersangka Aborsi di Karimun Minta Keringanan Hukuman, '3 Anak di Kampung'

Tersangka aborsi di Karimun, PS (21) kondisinya mulai membaik. Jeruji besi menantinya. Ia pun berharap ada keringanan hukuman untuknya.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/Rachta Yahya
Mama Muda Tersangka Aborsi di Karimun Minta Keringanan Hukuman. Foto kasus aborsi ilegal di Karimun. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kondisi tersangka kasus aborsi di Karimun, PS (21) mulai membaik.

Setidaknya sudah 6 hari ia dirawat di RSUD Muhammad Sani Karimun.

Saat ditemui TribunBatam.id, ia sudah mengenakan celana panjang.

Kondisinya juga tidak lagi pucat dan mengenakan kain sarung saat pertama dibawa ke RSUD Muhammad Sani Karimun itu.

Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.

Itu setelah janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang dengan pria berinisial R dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

ilustrasi
ilustrasi (kompascom)

PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.

Sementara si pria, diketahui belum menikah.

"Alhamdulillah sudah sedikit membaik, sudah bisa berjalan pelan-pelan walaupun masih merasakan pusing," ucapnya PS.

Sementara, PS juga akan menjalani chek up untuk memeriksa Hemoglobin pigmen darah merah pasca pendarahan penyebab aborsi tersebut.

Tidak hanya itu, penyebab aborsi tersebut PS sempat membutuhkan transfusi darah B sebanyak 12 kantong.

Namun yang ada saat itu hanya 6 kantong.

"Besok akan check up di RSUD untuk mengecek Hb," jawabnya.

Selanjutnya kepada pihak kepolisan juga di kabarkan sudah dua kali menjenguk dan menanyakan keadaannya.

"Semalam sore (kemarin-red) juga ada tiga orang polisi berseragam datang kerumah untuk mengambil sampel darah," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian memberikan waktu selama 44 hari atau hingga benar-benar pulih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Mengenai vonis hukuman yang akan di jalani, pihaknya juga telah siap menerimanya.

Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

Baca juga: Hubungan Terlarang di Karimun Berujung Aborsi, Obat Penggugur Kandungan Beli via Online

Ilustrasi. Tulang-belulang Diduga Janin di Saluran Khusus Klinik Aborsi.
Ilustrasi. Tulang-belulang Diduga Janin di Saluran Khusus Klinik Aborsi. (TRIBUNNEWS.COM/abdul qodir/ACOZ)

"Ya bagaimana, harus tetap menerima jatuhnya hukuman nanti," ucap PS.

Namun PS juga berharap agar hukuman yang menimpa dirinya dapat di berikan keringanan, mengingat ia harus mencukupi kebutuhan ketiga anaknya yang di titipkan ke orangtuanya di kampung.

Ketiga anaknya yang pertama masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4.

Yang kedua masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak, dan yang ketiga masih berusia 3 tahun.

"Semoga nanti ada keringanan. Karena harus memenuhi kebutuhan tiga orang anak yang berada di kampung," harapnya.

Bongkar Janin Bayi yang Telah Terkubur

Aksi gila sebelumnya dilakukan tersangka aborsi di Karimun berinisial R.

Ia sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS.

Warga yang sempat tak memperdulikannya akhirnya penasaran dengan sumber suara itu.

Mereka melapor ke polisi begitu melihat PS pendarahan dan membawanya ke rumah sakit pada malam harinya.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online.

Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Aborsi

Berita Tentang Polres Karimun

Berita Tentang Hubungan Terlarang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved