Bu Dosen Selingkuh Dengan Brondong, Suami Sewa Orang Untuk Mengintai, Ternyata Adik Sendiri

Perselingkuhan Bu Dosen GE dengan seorang brondong berinisial CP akhirnya terbongkar setelah digerebek suami di salah satu hotel.

Editor: Eko Setiawan
istimewa
Bu Dosen Selingkuh Dengan Brondong, Suami Sewa Orang Untuk Mengintai, Ternyata Adik Sendiri 

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel

Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.

ILUSTRASI perselingkuhan
ILUSTRASI perselingkuhan (IST VIA TRIBUN JATENG)

Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Hukuman Diperberat

Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita yang selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.

Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.

Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved