Bu Dosen Selingkuh Dengan Brondong, Suami Sewa Orang Untuk Mengintai, Ternyata Adik Sendiri

Perselingkuhan Bu Dosen GE dengan seorang brondong berinisial CP akhirnya terbongkar setelah digerebek suami di salah satu hotel.

Editor: Eko Setiawan
istimewa
Bu Dosen Selingkuh Dengan Brondong, Suami Sewa Orang Untuk Mengintai, Ternyata Adik Sendiri 

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan.

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.

Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.

Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.

Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.

Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.

Foto Ilustrasi selingkuh
Foto Ilustrasi selingkuh (Kolase Youtube)

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.

Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.

Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, GE juga belum pernah dihukum.
Ata pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ke Hotel Tengah Malam, Bu Dosen Tak Sadar Diintai Utusan Suami, Ternyata selingkuh dengan Teman Ipar

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bu Dosen Kesengsem Daun Muda, Dari Kafe Naik Taksi Dibuntuti Detektif Swasta Menuju Hotel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved