Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo, LPSK Buka Pintu Korban Ajukan Perlindungan

Dugaan penganiayaan dialami jurnalis Tempo di Surabaya saat melakukan reportase, Sabtu (27/3/2021).

|
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa
Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo, LPSK Buka Pintu Korban Ajukan Perlindungan. Foto ilustrasi. 

Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi.

“Apa yang menimpa jurnalis Tempo sangat kami sayangkan.

Apalagi korban saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” ungkap Edwin di Jakarta dalam keterangan pers yang diterima TribunBatam.id, Minggu (28/3/2021).

Menurut Edwin, pihak Tempo sudah berkoordinasi dengan LPSK bahwa korban bakal segera mengajukan perlindungan.

Perlindungan diperlukan untuk mencegah potensi ancaman-ancaman selanjutnya yang mungkin ditujukan kepada korban.

Apalagi, korban dan pihak Tempo mendesak agar kejadian kekerasan yang menimpa jurnalisnya ini diproses dan pelaku yang terlibat dihukum.

“Perlindungan akan diberikan sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sebutnya.

Perlindungan, jelas Edwin, merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK.

Perlindungan yang diberikan dapat berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis atau rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Ilustrasi penganiayaan(Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan(Shutterstock) (Kompas.com)

Korban juga dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku atas penderitaan yang diderita karena perbuatan pidana tersebut.

Untuk mendapatkan perlindungan, menurut Edwin, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Yaitu sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilalukan saksi dan/atau korban.

“Kami dari LPSK akan menelaah permohonan yang diajukan oleh korban.

Kami berharap proses hukum terhadap kekerasan yang menimpa rekan jurnalis Tempo, diproses hukum dan para pelaku yang terlibat dapat terungkap dan dijatuhi hukuman.

Ini penting agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terus berulang,” tegas Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved