Gadis 19 Tahun Trauma Diancam dan Dirudapaksa Teman, Pelaku Bertamu Lalu Paksa Berhubungan Badan
Modus bertamu ke rumah teman wanita ternyata pelaku sudah berniat merudapaksa korban dengan menarik paksa dan membekap mulut sambil mengancam korban
TRIBUNBATAM.id - Modus bertamu ke rumah teman wanita ternyata pelaku sudah berniat merudapaksa korban.
FDM (23) memaksa seorang wanita temannya berhubungan badan dengan ancaman pembunuhan jika ditolak.
Aksi bejat pelaku ke wanita 19 tahun berinisial DYA itu bahkan dilakukan pelaku di rumah korban saat sepi.
Sambil menarik paksa tangan korban pelaku membekap mulut DYA dan membisikkan sejumlah kalimat ancaman.
Korban awalnya meronta dan melawan sampai akhirnya lemas dan tak berdaya saat digerayangi pelaku yang sudah kerasukan setan.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Disamping Kuburan Kakeknya Sendiri
Baca juga: KONDISI Terbaru Siswi SMP Korban Rudapaksa 3 Pria Bersaudara di Batam hingga 16 Kali
Kelakuan bejat FDM ke DYA terjadi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar saat pelaku bertamu ke rumah korban, pada Ahad (7/3/2021) siang.
Akibatnya peristiwa ini DYA mengalami trauma dan melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan FDM yang merupakan warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku mengancam akan membunuh DYA yang hubungan keduanya hanyalah berteman.
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah.
Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani adik korban yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: Terkuak Asmara Cinta Segi Empat Jadi Motif Pembunuhan Pemandu Lagu, Ayu Dirudapaksa Lalu Dibunuh
Baca juga: Pergoki Pasangan Mesum di Kamar Mandi, Kakek 51 Tahun Malah Ikut Rudapaksa Korban
Saat itu pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan dan menutup mulut sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'kubunuh nanti kau kalau tidak mau'.
Namun saat itu korban menolak dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.

Sayangnya korban tidak bisa melawan lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Baca juga: Siswi SMP 16 Kali Dirudapaksa Tiga Pria Bersaudara, Hasil Visum Bikin Polisi Tepuk Jidat
Baca juga: Kakeknya Rudapaksa Gadis Tetangga Keterbelakangan Mental, Cucu Ternyata Melihat dan Jadi Saksi
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana.
Pelaku juga terancam pidana penjara selama 12 tahun.
* Berita tentang Pemerkosaan
* Berita tentang Kasus Rudapaksa
* Berita tentang Pelecehan Seksual
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu