PEMILIK KENDARAAN CATAT! Mulai Bulan Depan Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM ke depan cukup mengakses aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang diantar

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.

Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

* Berita tentang SIM Online

* Berita tentang Surat Izin Mengemudi

* Berita tentang Perpanjangan SIM

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved