Video Panas Wanita 18 Tahun Diancam Akan di Sebar, Pelaku Minta Uang dan Kepuasan
Petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Johan SP (20) karena hendak melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, menggunakan tan
TRIBUNBATAM.id |MEDAN - Seorang Pria ditangkap karena hendak menyebarkan konten Video porno milik seorang wanita.
Namun setelah ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik lagi dan menceritakan yang sebenarnya kepada polisi.
Petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Johan SP (20) karena hendak melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, menggunakan tangkapan layar video porno.
Johan SP ditangkap setelah dijebak polisi.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Ia memeras dengan mengancam menyebar tangkapan layar video porno korban berinisial PTZ dengan mantan kekasihnya.
Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat
"Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".
"Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan screenshot potongan video.
Baca juga: Nadiem Wajibkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Usai Vaksinasi Para Guru Rampung
Baca juga: Perselingkuhan Bu Dosen Dengan Brondong, Berzina di Hotel dan Ketahuan Karena Sosok Ini
Baca juga: Gibran marah di Depan Ganjar Pranowo, Para Guru di Bikin Pucat dan Ancam Catat Nama
Intinya dia mau memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut.
Bukan mau, tapi sudah memeras permintaan uang Rp 3 juta," ujar Edi kepada www.tribun-medan.com, Selasa (30/3/2021) sore.
Edi mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Keduanya mengenal hanya sebatas nomor telepon dan tidak pernah bertemu setelah pengiriman pesan dari messenger itu.
"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," kata Edi.
Saat itu, pelaku Johan meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video porno korban dihapusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28-8-2020-pejabat-chat-mesra-online-ponsel-wa-video-panas.jpg)