Ganteng-ganteng Narkoba! Baru Keluar Penjara Aktor Tampan Ini Kembali Ditangkap karena Narkotika
Aktor ganteng Agung Saga yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara terkait kasus narkoba kembali ditangkap polisi diduga dengan kasus yang sama
TRIBUNBATAM.id - Aktor Agung Saga baru saja menyelesaikan hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Belum lama merasakan kebebasan ia malah kembali ditangkap polisi diduga karena kasus yang sama.
Agung Saga terjerembab di masalah yang diduga sama prihal penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ketika dihubungi awak media, menyebut aktor 32 tahun tersebut kembali ditangkap
"Iya, AS (AS) ditangkap," kata Yusri Yunus pada Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Kapolres Tanjungpinang Kecewa Anggotanya Tersandung Narkoba, Kaget saat Dihubungi Yos
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Edo Indonesian Idol, Berikut 7 Artis Narkoba
Namun Yusri tak menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Agung.
Hanya saja Yusri menyebut yang menangkap Agung Saga adalah aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Nanti saja, sekarang saya membenarkan (Agung Saga ditangkap polisi)," ucapnya.
Yusri mengatakan kalau Polres Metro Jakarta Pusat akan menggelar giat rillis soal penangkapan Agung Saga terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Besok (hari ini) rillis jam 1 siang di Polres Jakarta Pusat," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Apa Itu Benzo, Narkoba yang Dikonsumsi Millen Cyrus dan Lucinta Luna, Simak Dampaknya Bagi Tubuh
Baca juga: Marah Tahu Millen Cyrus Jadi Perempuan Ashanty Ucapkan Ini Soal Ponakan Ditangkap Kasus Narkoba
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.
Saat itu ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya itu, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.
Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.