Kami Bukan PKI: Eksekusi Sengit Rumah Berbendera PDIP, Polisi Mual Dilempari Kotoran Manusia

Perlawanan sengit sempat terjadi saat eksekusi rumah yang berkibar bendera PDIP, penghuni rumah melempari petugas gabungan dengan kotoran manusia

TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Kami Bukan PKI: Eksekusi Sengit Rumah Berbendera PDIP, Polisi Mual Dilempari Kotoran Manusia. Foto wanita tua penghuni rumah menangis saat petugas gabungan melakukan eksekusi, Selasa (30/3/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Perlawanan sengit sempat terjadi saat berlangsung eksekusi rumah yang terdapat bendera PDIP.

Juru Sita Pengadilan Negeri yang dibantu petugas gabungan dilempari kotoran manusia dan disiram air parit.

Beberapa petugas mundur tak tahan bau busuk hingga merasa mual mau muntah diserang kotoran.

"Enggak tahan kali aku, bau kali, mau muntah," kata seorang polisi yang kena lempar kotoran manusia.

Rumah berbendera PDIP itu berada di Jalan Sei Serapuh/Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Rumah itu disita dan dihancurkan setelah penghuni rumah pasrah, ketika petugas gabungan merangsek masuk dan memaksa mereka keluar dari objek eksekusi.

Baca juga: Makin Banyak Pemuja Neo-Nazi, Austria akan Sita Rumah Kelahiran Adolf Hitler

Pengacara dari penghuni rumah, Daniel Pardede mengatakan dalam hal ini polisi dianggap melawan hukum.

Sebab, aparat kepolisian bertindak melebihi petugas juru sita pengadilan.

"Seharusnya pemerintah setempat kan melindungi warganya.

Selain itu kok bisa polisi masuk, padahal pagar belum dijebol.

Ini bisa menjadi pelajaran bagi Kapolri karena melawan hukum," kata Daniel, Kamis (30/3/2021).

Penghuni rumah menangis dan meronta saat petugas gabungan akan melakukan eksekusi, Selasa (30/3/2021). Penghuni rumah juga melempari petugas dengan kotoran manusia
Penghuni rumah menangis dan meronta saat petugas gabungan akan melakukan eksekusi, Selasa (30/3/2021). Penghuni rumah juga melempari petugas dengan kotoran manusia (TRIBUN MEDAN/GOKLAS)

Dia pun meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit menegur anak buahnya.

Ia berdalih sebagai aparat penegak hukum, sewajarnya polisi mematuhi aturan hukum, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu, Juru Sita PN Medan Syahrir Harahap mengatakan, eksekusi dilakukan karena penghuni rumah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Sebenarnya rumah itu sudah dijual orangtuanya.

Tetapi mereka enggak mau pindah karena tidak setuju.

Memang sempat membuat perlawanan di PN Medan, cuma sudah ditolak," kata Syahrir.

Diketahui, pemohon eksekusi adalah Abdul Aziz Balatif.

Baca juga: Polisi, TNI, Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Keluarga saat Eksekusi Rumah Warga Kabupaten Bintan

Adapun isi permohonan eksekusi menyangkut pengosongan objek perkara, serta penyerahan atas tanah dan bangun rumah yang dihuni oleh Ardansyah.

Terkait masalah ini, ada dua versi cerita yang berkembang.

Ilustrasi eksekusi rumah sitaan. Tribun/Ist
Ilustrasi eksekusi rumah sitaan. Tribun/Ist (tribunnews/ Ist)

Versi pemohon eksekusi, Abdul Aziz, dirinya telah membeli rumah tersebut dari Rita Zulmi selaku ahli waris dari pewaris Nadi Zaini Bakri.

Nadi pun dikabarkan membeli rumah tersebut dari Misdan selaku ayah dari penghuni rumah yang dieksekusi, yakni Ardansyah.

Sementara versi penghuni rumah yang dieksekusi, Ardansyah adalah ahli waris dari pewaris Chamisah (ibunya Ardansyah).

Kuasa Hukum Ardansyah, Daniel Pardede mengatakan, Misdan tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Nadi, terkhusus menandatangani peralihan ahli waris.

Baca juga: Puluhan Jemaat Blokade Tolak Eksekusi Rumah yang jadi Gereja GKKI

"Kami bantah ada jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum juga (Nadi Zaini Bakri)," ujar Daniel.

Selain soal jual beli, menurut Daniel, eksekusi yang dilakukan PN Medan juga cacat hukum.

Sebab, pertama seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan saat hari besar keagamaan.

Sejumlah aparat kemanan dari Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeksekusi lahan, Selasa (6/8/2019). Lahan itu terletak di rumah Juraimi, Rukum Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 06 Jalan Sungai Datuk Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Sejumlah aparat kemanan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeksekusi lahan, Selasa (6/8/2019). Lahan itu terletak di rumah Juraimi, Rukum Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 06 Jalan Sungai Datuk Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Menurutnya, saat itu sedang hari suci umat Nasrani dan Islam, yakni pra paskah dan Sya'ban.

Sehingga, umat Islam dan Nasrani sedang melakukan puasa.

Selain itu, karena masih masa pandemi Covid-19, ia mempersoalkan ketidakhadiran camat dan lurah saat eksekusi.

Sebelumnya, petugas gabungan dari kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat perlawanan dari penghuni rumah.

Karena upaya persuasif tak dihiraukan oleh penghuni rumah, petugas berusaha mendobrak masuk.

Saat itu, ada teriakan dari dalam rumah.

Penghuni berusaha menghalau petugas agar menjauhi pagar depan.

Baca juga: Foto-foto Eksekusi Rumah Wawako Batam di Rosedale Penuh Dramatis

"Kami bukan PKI Pak, kami bukan PKI," kata seorang wanita paruh baya yang berdiri di balik pagar rumah, Selasa (30/3/2021).

Amatan di lokasi, petugas berusaha mendobrak pagar rumah yang dipasangi kaca di bawah pintu gerbang depan.

Sementara anggota kepolisian berusaha masuk dari samping rumah.

Mereka melompat pagar setinggi satu meter lebih agar bisa masuk ke dalam.

Karena terpojok, penghuni rumah melempari petugas dengan kotoran manusia.

Tak hanya dilempari kotoran manusia, penghuni rumah juga menyiram petugas pakai air parit.

Tak sedikit aparat mundur karena tak kuat menahan bau kotoran tersebut.

"Enggak tahan kali aku, bau kali, mau muntah," kata seorang polisi yang kena lempar kotoran manusia.

* Berita tentang Eksekusi Rumah

* Berita tentang Rumah Berbendera PDIP

* Berita tentang Kota Medan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rumah Berbendera PDIP Sudah Hancur, Pengacara Minta Kapolri Tegur Anak Buah

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved