BATAM TERKINI

Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Narkoba Rp 9 Miliar, Satu Orang Masih Buron

Ungkap kasus narkoba di Batam itu membekuk tiga tersangka. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

TribunBatam.id/Istimewa
Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Narkoba Rp 9 Miliar, Satu Orang Masih Buron. Foto Konferensi pers Mabes Polri terkait penyelundupan 42,3 kilo gram sabu dan 85 ribu pil ekstasi pada Selasa (30/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga berinisial TN kini masih buron.

Ini terkait pengungkapan kasus narkoba oleh Bea Cukai Batam bersama Mabes Polri di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk dan halaman parkir toko perlengkapan rumah di Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pengungkapan kasus pada 20 dan 21 Maret 2021 itu meringkus tiga tersangka berinisial MA, MM dan MK.

Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW untuk memberikan barang haram tersebut ke TN yang kini bertatus buron.

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) j.o Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup.

Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Ekstasi Rp 9 Miliar. Foto salah seorang tersangka berikut barang bukti, Sabtu (20/3/2021).
Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Ekstasi Rp 9 Miliar. Foto salah seorang tersangka berikut barang bukti, Sabtu (20/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).

Upaya penyelundupan narkotika itu bukan yang pertama diungkap Bea Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri.

Pada 3 Maret 2021 di Pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Provinsi Sumatra Utara, tim mengungkap upaya penyelundupan narkoba di sana.

Petugas yang tengah patroli sekira pukul 02.30 WIB dini hari menemukan adanya kapal High Speed Craft atau HSC dengan kecepatan tinggi sedang menuju Pantai Ular, Provinsi Sumatera Utara.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengejaran dilakukan dan diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia.

“Narkoba dibawa secara bergantian dengan membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021) dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Baca juga: Ganteng-ganteng Narkoba! Baru Keluar Penjara Aktor Tampan Ini Kembali Ditangkap karena Narkotika

Baca juga: Kapolres Marah, Perwira TNI jadi Korban Salah Tangkap, Empat Petugas Satnarkoba Minta Maaf

Salah seorang tersangka penyelundupan ekstasi asal Malaysia yang dibekuk Mabes Polri dan Bea Cukai Batam.
Salah seorang tersangka penyelundupan ekstasi asal Malaysia yang dibekuk Mabes Polri dan Bea Cukai Batam. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari pengungkapan dua kasus itu, Bea Cukai Batam dan Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 42,3 kilogram dan 85 ribu butir pil ekstasi.

Kepri Darurat Narkoba?

Wilayah Kepri jadi jalur 'empuk' untuk menyelundupkan narkoba.

Pengungkapan oleh tim Bea Cukai Batam dan Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri ini misalnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved