BATAM TERKINI

Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Narkoba Rp 9 Miliar, Satu Orang Masih Buron

Ungkap kasus narkoba di Batam itu membekuk tiga tersangka. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

TribunBatam.id/Istimewa
Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Narkoba Rp 9 Miliar, Satu Orang Masih Buron. Foto Konferensi pers Mabes Polri terkait penyelundupan 42,3 kilo gram sabu dan 85 ribu pil ekstasi pada Selasa (30/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga berinisial TN kini masih buron.

Ini terkait pengungkapan kasus narkoba oleh Bea Cukai Batam bersama Mabes Polri di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk dan halaman parkir toko perlengkapan rumah di Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Pengungkapan kasus pada 20 dan 21 Maret 2021 itu meringkus tiga tersangka berinisial MA, MM dan MK.

Ketiganya diketahui menerima arahan dari Warga Negara Malaysia inisial EM dan BW untuk memberikan barang haram tersebut ke TN yang kini bertatus buron.

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) j.o Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup.

Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Ekstasi Rp 9 Miliar. Foto salah seorang tersangka berikut barang bukti, Sabtu (20/3/2021).
Mabes Polri dan Bea Cukai Batam Ungkap Ekstasi Rp 9 Miliar. Foto salah seorang tersangka berikut barang bukti, Sabtu (20/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).

Upaya penyelundupan narkotika itu bukan yang pertama diungkap Bea Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri.

Pada 3 Maret 2021 di Pelabuhan Perairan Gosong Deli, Belawan, Provinsi Sumatra Utara, tim mengungkap upaya penyelundupan narkoba di sana.

Petugas yang tengah patroli sekira pukul 02.30 WIB dini hari menemukan adanya kapal High Speed Craft atau HSC dengan kecepatan tinggi sedang menuju Pantai Ular, Provinsi Sumatera Utara.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengejaran dilakukan dan diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia.

“Narkoba dibawa secara bergantian dengan membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021) dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Baca juga: Ganteng-ganteng Narkoba! Baru Keluar Penjara Aktor Tampan Ini Kembali Ditangkap karena Narkotika

Baca juga: Kapolres Marah, Perwira TNI jadi Korban Salah Tangkap, Empat Petugas Satnarkoba Minta Maaf

Salah seorang tersangka penyelundupan ekstasi asal Malaysia yang dibekuk Mabes Polri dan Bea Cukai Batam.
Salah seorang tersangka penyelundupan ekstasi asal Malaysia yang dibekuk Mabes Polri dan Bea Cukai Batam. (TribunBatam.id/Istimewa)

Dari pengungkapan dua kasus itu, Bea Cukai Batam dan Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 42,3 kilogram dan 85 ribu butir pil ekstasi.

Kepri Darurat Narkoba?

Wilayah Kepri jadi jalur 'empuk' untuk menyelundupkan narkoba.

Pengungkapan oleh tim Bea Cukai Batam dan Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri ini misalnya.

Sebanyak 43.795 butir dengn nilai Rp 9 Miliar digagalkan di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat ( 19/3/2021).

Narkoba itu diketahui berasal dari Negeri Jiran Malaysia serta diselundupkan melalui jalur laut.

Mulanya, tim gabungan KPU dan PSO Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam.

"Menurut informasi, barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa narkotika tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Kamis, (25/3/2021).

Selang beberapa hari atau Sabtu, (20/3/ 2021) pukul 05.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.

Setelah mengamankan tas tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika itu.

Pada saat yang sama tim melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas berisi narkotika tersebut.

Barang bukti hasil penegakan hukum itu terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 Miliar.

Kemudian 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” kata Susila Brata.(*/TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Mabes Polri

Berita Tentang Bea Cukai Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved