KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat di Bintan Ajak Kader Tetap Kompak

Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli berharap Partai Demokrat di bawah naungan AHY tetap kompak memperjuangkan kepentingan masyarakat

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Foto Ketua DPC Partai Demokrat Bintan, Zulkifli saat berfoto bersama. Pemerintah Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Demokrat di Bintan Ajak Kader Tetap Kompak 

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY. 

Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. 

"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.  

"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia. 

AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," tandasnya. 

Persilakan Gugat ke Pengadilan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik. 

Ia pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved