TRIBUN WIKI
Terduga Teroris Mabes Polri Punya Kartu Perbakin, Apa Itu? Erat dengan Senjata Api
Terduga Teroris yang melakukan penyerangan di Mabes Polri punya kartu Perbakin, Apa Itu? Erat dengan senjata api
TRIBUNBATAM.id - Terduga teroris yang mendatangi Mabes Polri ternyata memiliki kartu Perbakin.
Kartu itu ditemukan bersama dengan map kuning dan sepucuk senjata api yang dibawanya.
Rupanya, kartu itu tak dimiliki oleh sembarang orang.
Sebab, hanya orang-orang tertentu saja yang memilikinya.
Selain itu, Perbakin juga erat dengan senjata api.
Lantas, apa sebenarnya Perbakin?
Baca juga: Tidak Hanya Todongkan Senjata, Saksi Mata Sebut Terduga Teroris 2 Kali Lesatkan Tembakan ke Polisi
Baca juga: Rumah Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri Dipasang Garis Polisi, Kelurga ke RS Polri
Baca juga: Identitas Terduga Teroris Menyebar Luas di Medsos, Masih Muda dan Belum Menikah
Sekilas tentang Perbakin
Perbakin adalah akronim atau kependekan dari Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia.
Berikut Syarat dan Prosedur Jadi Anggota Perbakin dalam pembuatan kartu anggota PERBAKIN.
Perlu Anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda.
Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN.
Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota PERBAKIN.
Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif).
Persyaratan utama untuk menjadi anggota PERBAKIN adalah sebagai berikut:
- Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi PERBAKIN terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN.
- Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
- Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Jenis Perbakin
Ada Tiga Jenis KTA PERBAKIN, yaitu:
1. KTA Tembak Sasaran, di mana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.