Penggerebekan Tempat Judi, Sejumlah Orang Lari Kocar-kacir, 4 Orang di Tangkap
Empat orang pria di Kampar keasikan lakukan perbuatan terlarang berupa judi domino hingga tak menyadari polisi datang hingga berakhir di penjara.
TRIBUNBATAM.id |BANGKINANG - Polisi menggerebek sejumlah orang yang sedang asik bermain Judi.
Penggerebekan tersebut membuat para pelaku kocar-kacir.
Setidaknya dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditangkap polisi.
Empat orang pria di Kampar keasikan lakukan perbuatan terlarang berupa judi domino hingga tak menyadari polisi datang hingga berakhir di penjara.
Empat orang pria di Kampar itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu saat bermain judi domino di Kedai Tuak Lingga di Jalan Purwosari Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (31/3/2021).
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, empat orang pria di Kampar yang diciduk itu di antaranya HH (47), KS (50) dan ER (41) ketiganya warga Pandau Jaya Siak Hulu, seorang lainnya yaitu AR (44) warga Parit Indah Kelurahan Tangkerang Selatan Kota Pekanbaru.
Bersama para pelaku turut diamankan barang bukti 1 set batu domino dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal, Rabu (31/3) sore, Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis batu domino di kedai tuak yang berlokasi di Jalan Purwosari Desa Pandau Jaya, Siak Hulu," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Polsek Siak Hulu turun ke lapangan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan 4 orang pria tengah bermain judi menggunakan batu domino di Kedai Tuak Lingga dan langsung mengamankannya.
Dalam aksi ini petugas mengamankan barang bukti satu set batu domino dan uang taruhan sebesar Rp 112 ribu.
Kemudian keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hampir diwaktu yang sama juga, Polsek Siak Hulu juga berhasil menangkap dua orang pelaku judi jenis togel online.
Para pelaku judi togel online yang ditangkap aparat ini antaranya KS (50) warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu.
Bersamanya didapati barang bukti satu Unit HP android sebagai alat untuk bertransaksi judi togel, serta sebuah kartu ATM dan struk bukti transfer.
