Benarkah Demokrat Melunak ke Moeldoko? Beri Kesempatan Jadi Anggota Dibantu Maju Pilgub DKI Jakarta

KSP Moeldoko ditawarkan menjadi kader Partai Demokrat hingga disebut akan dibantu maju sebagai calon gubernur pada Pilgub DKI Jakarta jika ia berminat

HO / Tribunnews
Benarkah Demokrat Melunak ke Moeldoko? Beri Kesempatan Jadi Anggota Dibantu Maju Pilgub DKI Jakarta 

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko (@ksp.go.id)

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu 7 hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan Demokrat versi pimpinan Moeldoko.

AHY mengapresiasi atas keputusan dan langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, keputusan pemerintah itu bermakna tak ada dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat.

Baca juga: Kandas Pimpin Demokrat, Sosok Ini Tawari KSP Moeldoko Ngopi-ngopi Sambil Bicarakan Parpol Baru

"Saya tegaskan, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," ucapnya dengan lugas, dikutip dari siaran langsung KompasTV, Rabu (31/3/2021).

"Ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tambahnya.

Bagi pihaknya, penolakan Kemenkumham itu wujud dari tindakan tegas pemerintah atas kebenaran legalitas suatu partai.

"Apa yang telah diputuskan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Parati Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstiusi partai."

"Yakni, AD/ADRT Partai Demokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-5 tahun 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," terang putra sulung Susilo Bambang Yuhdoyono (SBY) itu.

AHY mengatakan, pihaknya bersyukur atas kabar baik bagi partainya itu.

Di mata AHY, hal itu tak hanya kabar baik bagi partainya, tapi juga untuk lingkungan demokrasi di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved