Selasa, 21 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Tersangka Hariyanto Mendekam di Rutan Tanjungpinang

Kepala Rutan Tanjungpinang Ardius mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan tahanan tersangka kasus korupsi di Dishub Batam

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Foto Kepala Rutan Tanjungpinang Ardius. Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Tersangka Hariyanto Mendekam di Rutan Tanjungpinang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Hariyanto kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Ardius mengatakan, pihaknya baru menerima pelimpahan tahanan tersangka kasus korupsi.

"Surat pemberitahuan sudah masuk, tahanannya juga sudah dikirim," kata Ardius, Jumat (2/4/2021).

Ia mengatakan, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Batam sudah memberikan informasi kepada pihak Rutan.

Namun karena berkasnya belum dilimpahkan ke Pegadilan, ia tidak berani menerima tahanan tersebut.

"Rutan ini memang tempat penitipan tahanan Kejaksaan. Namun karena saat ini kondisi Covid-19, pelimpahan tahanan itu tidak mudah, apalagi masih dalam proses penyidikan," kata Ardius.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dishub Batam berlanjut.

Sejak menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka, Rabu (17/3/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 30 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari keterangan resmi Kejari Batam di akun media sosialnya, Hariyanto didakwa pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, kasus ini pun telah terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg.

Dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu atau tepatnya di awal masa jabatan Rustam Efendi sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam.

Baca juga: Tersangka Tunggal Korupsi Dishub Batam? Anggota DPRD: Tak Mungkin, Ombudsman Minta Jaksa Transparan

Baca juga: Kemana Tersangka Korupsi Dishub Batam? Rutan Batam Belum Terima Titipan Tahanan Kejari

Sebelumnya diberitakan, terkait kasus ini, Kejari Batam ikut memeriksa 22 saksi. Satu di antaranya adalah Rustam Efendi.

Kasus dugaan tipikor ini pun ikut merugikan negara dan diperkirakan kerugian itu di atas Rp 1 miliar.

Tidak hanya itu saja, dugaan tipikor di lingkungan Dishub Batam ini ikut disorot berbagai pihak.

Beberapa di antaranya yaitu Ombudsman Perwakilan Kepri. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha mengatakan, jaksa harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.

“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada Tribun Batam, Senin (22/3/2021).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved