Pengendara Fortuner Todong Pistol Lalu Maki-maki Warga Usai Tabrak Pemotor, Komisi III DPR Minta Ini

Video ini  yang diduga direkam menggunakan smartphone. Video ini viral di Twitter dan di sejumlah grup Whatsapp.

Istimewa
Sopir Fortuner acungkan pistol setelah menabrak perempuan viral di media sosial 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Viral video seorang pengendara fortuner menodongkan pistol.

Dari balik kursi sopir, sang pria pun nampak memaki-maki warga usai menabrak pengendara motor.

Kini pria tersebut pun tengah dicari.

Sebuah video pendek tentang aksinya kini viral di Media Sosial.

Akibat perbuatan pengendara mobil Toyota Fortuner hitam menodongkan pistol ke warga usai menabrak perempuan pengendara motor, lalu kabur itu, anggota DPR Ri pun sampai bereaksi.

Video ini  yang diduga direkam menggunakan smartphone.

Video ini viral di Twitter dan di sejumlah grup Whatsapp.

Salah satu akun netizen yang membagikan video ini di Twitter adalah Jim Gordon, pemilik akun @detektive88, menjelang shubuh tadi, Jumat (2/4/2021).

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi.

Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pengendara mobil ini diduga menabrak seorang perempuan pengenda sepeda motor.

Sejumlah warga termasuk driver ojek online mencoba meminta pertanggungjawaban orang tersebut, namun pengemudi Fortuner ini memilih kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Warga kemudian membantu mengevakuasi perempuan yang diduga tertabrak mobil tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya.

Menurutnya, hal itu sangat tidak dibenarkan karena senjata api tidak seharusnya digunakan untuk tindakan arogansi.

"Ini kejadian memalukan, dan saya mendesak agar polisi segera menindak dan mengusut orang yang mengacungkan senjata api dengan gaya arogansinya. Ini sangat tidak dibenarkan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved