Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Amankah Vaksinasi saat Sedang Berpuasa? Ini Penjelasan Kemenkes

Umat Muslim yang tengah berpuasa dan masuk dalam daftar sebagai penerima, akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Amankah Vaksinasi saat Sedang Berpuasa? Foto Ilustrasi 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sebentar lagi umat muslim akan dihadapkan dengan bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Di bulan Ramadhan ini, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa.

Di bulan suci ini, menjadi ajang umat muslim untuk berlomba-lomba mencari pahala dengan berbagai amalannya.

Selain berpuasa sebulan penuh, membuat umat muslim harus ekstra dalam menjaga kesehatan tubuh.

Sementara itu, program vaksinasi covid-19 secara nasional diperkirakan akan terus berlanjut meski memasuki bulan ramadhan.

Umat Muslim yang tengah berpuasa dan masuk dalam daftar sebagai penerima, akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Akan tetapi, muncul pertanyaan amankah vaksinasi Covid-19 dalam keadaan puasa?

Baca juga: Datang ke Natuna, Wakil Gubernur Kepri Minta Dukungan Masyarakat Soal Vaksinasi Corona

Baca juga: DUKUNG Belajar Tatap Muka, 2.200 Guru di Batam Divaksinasi Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, calon penerima vaksin Covid-19 tidak perlu melakukan persiapan secara khusus.

Menurut Nadia, bagi mereka yang berpuasa, meyakini bahwa tak ada perbedaan pada kondisi tubuh.

"Sepertinya umat Muslim percaya bahwa puasa kan tubuh sebenarnya kondisi fisik sama, hanya mungkin di awal puasa tubuh butuh penyesuaian ya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/4/2021).

Dalam kesempatan terpisah, Nadia mengatakan, berpuasa dan mendapat suntikan vaksin Covid-19 tidak akan menyebabkan efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.

"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Nadia seperti diberitakan Kompas.com, 26 Maret 2021.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya telah menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan tidak melalui lubang tertentu pada manusia.

Dinkes Karimun Tunggu Fatwa MUI

Salah satu wartawan, Romadi Ahmad, menjalani vaksinasi di RS Budi Kemuliaan, Lubuk Baja, Batam, Senin (29/3/2021).
Salah satu wartawan, Romadi Ahmad, menjalani vaksinasi di RS Budi Kemuliaan, Lubuk Baja, Batam, Senin (29/3/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Perlahan namun pasti, sejumlah sasaran target vaksinasi corona di Karimun mulai menerima dosis vaksin.

Menjadi menarik ketika program vaksinasi corona diberikan kepada umat Islam saat Ramadhan 2021.

Terkait hal ini Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Karimun Karimun, Rachmadi, memastikan pelaksanaan vaksinasi corona di Karimun saat Ramadhan 2021 akan tetap dilakukan.

Namun, terkait vaksinasi yang dapat membatalkan puasa, Rachmadi menjelaskan dari kutipan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa suntik tidak membatalkan puasa.

Operasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Karimun, Rabu (3/3/2021)
Operasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Karimun, Rabu (3/3/2021) (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Meski begitu, pihaknya tetap memerlukan dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI memiliki peran dalam memberikan pemahaman bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Vaksinasi tetap akan di laksanakan pada siang hari meski tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 2021.

Alasan di perbolehkan atau tidak nantinya, rasanya MUI lebih paham, kita tunggu saja dari keputusan MUI yang seperti apa," ungkapnya, Jumat (2/4/2021).

Ia juga menambahkan, berdasarkan yang ia baca bahwa, berdasarkan fatwa MUI suntik tidak membatalkan puasa.

Selain itu, hingga saat ini upaya koordinasi tengah di lakukan bersama MUI untuk pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan 2021 nanti.

Baca juga: Datang ke Natuna, Wakil Gubernur Kepri Minta Dukungan Masyarakat Soal Vaksinasi Corona

Baca juga: Lansia di Natuna Meninggal Akibat Corona, Kadinkes: Hasil Tracing Negatif Covid-19

Jika dilakukan pada malam hari, ia memperkirakan adanya kendala.

"Jika vaksinasi dilakukan pada malam hari tentu akan menemukan banyak kendala, terutama itu di luar jam kerja. Kedua malam menjadi waktu masyarakat melaksanakan ibadah salat Tarawih.

Tentu jika MUI sendiri menetapkan vaksinasi corona di Karimun saat Ramadhan 2021 dapat membatalkan puasa, maka tugas Dinkes menjadi relatif berat," sebutnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

*Berita lain terkait Vaksinasi

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

(*)

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved