Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik Lebih Cepat dan Mudah

Tak perlu repot antre, kini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT atau Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Lapak Asik 

TRIBUNBATAM.id - Tak perlu repot antre, kini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT atau Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara online.

Pekerja yang ingin Klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT bisa diajukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah kependekan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik:

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  4. Baca juga: Cek Segera Rekening Kamu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 juta Cair Maret Ini

Demi kelancaran proses klaim bapak/ibu dapat menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
  9. Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
    Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Tahap pertama klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
  • Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.

Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.

Berikut tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:

  • Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan online)
  • Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
  • Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
  • Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
  • Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BP Jamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
  • Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta (cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan).

Pengajuan kolektif

Menurut Utoh, selain dilakukan secara perorangan, klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT juga bisa dilakukan secara kolektif melalui perusahaan pemberi kerja.

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved