Selasa, 2 Juni 2026

BATAM TERKINI

BPN Batam Buat Inovasi, Klaim Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Lima Hari Kerja

Kepala BPN Batam Memby Untung Pratama bilang, dulu pengurusan balik nama sertifikat tanah makan waktu lebih dari seminggu. Kini selesai 5 hari kerja

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Foto Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama. BPN Batam Buat Inovasi, Klaim Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Lima Hari Kerja 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam kembali membuat terobosan baru di bidang pengurusan dokumen pertanahan.

Kepala Kantor BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan, sebelumnya pengurusan balik nama sertifikat tanah memakan waktu lebih dari satu Minggu. Namun kini pelayanan sertifikat bisa selesai dalam waktu lima hari kerja.

"Alhamdulillah program ini disambut baik pemohon yang urus dokumen ini. Sudah dua bulan ini kami bisa tepat lima hari," ujar Memby, Senin (5/4/2021).

Ia mengakui, peningkatan pelayanan ini sesuai dengan salah satu penilaian EoDB dari bank dunia. Menurutnya selain bertransformasi menjadi pelayanan online, percepatan pengurusan dokumen juga menjadi fokus dalam pelayanan pengurusan dokumen pertanahan.

Ia melanjutkan, setiap bulannya BPN menerima sedikitnya 300 sampai 400 permohonan untuk urusan balik nama ini. Kemudahan dan percepatan ini diharapkan bisa meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan BPN pastinya.

Pengguna mengakses laman web bhumi.atrbpn.go.id untuk mengecek rentang Zona Nilai Tanah, Jumat (6/11/2020).
Pengguna mengakses laman web bhumi.atrbpn.go.id untuk mengecek rentang Zona Nilai Tanah, Jumat (6/11/2020). (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

"Prioritas kita pasti ke arah lebih baik. Apalagi BPN saat ini tengah bersiap menuju wilayah birokrasi bersih melayani," tuturnya.

Menurut Memby, pelayanan yang transparan juga menjadi hal yang penting. Selama ini banyak informasi yang beredar, kalau pengurusan dokumen pertanahan itu mahal.

"Sebenarnya tidak begitu. Semua biaya dan waktu pengurusan bisa dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui playstore dan App Store," tegasnya.

Memby menambahkan, seperti untuk pelayanan biaya PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional murah dan terjangkau sesuai dengan PP 128 Tahun 2015.

"Sebenarnya untuk biaya murah sudah dari dulu. Hanya saja banyak masyarakat yang tidak tahu dan mengira biaya pengurusan dokumen pertanahan itu mahal. Makanya di sini kami tegaskan lagi," ungkapnya.

Ia mencontohkan seperti pelayanan pengurusan surat keputusan (SK) menjadi sertifikat hanya merogoh kocek Rp 50 ribu. Semua pelayanan sudah diatur biayanya. Untuk biaya balik nama itu ada formula atau rumusnya.

"Jadi tidak ada yang mahal. Semua terjangkau dan murah, dan transparan pastinya. Karena semua bidang pelayanan dan harga bisa dicek sendiri di aplikasi Sentuh Tanahku," terang Memby.

Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik

Sementara itu, inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku.

Peraturan tentang sertifikat tanah elektronik kini sudah mulai diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved