KPK PERIKSA PEJABAT BINTAN
Diperiksa KPK, Ini Kesaksian Alfeni Harmi Staf BP Bintan Soal Korupsi Pengaturan Cukai
Alfeni Harmin menerangkan ia hanya menandatangani berkas acara penyitaan dokumen seusai diperiksa KPK, Senin (5/4)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan (BP) Bintan, Alfeni Harmi termasuk saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (5/4/2021).
Itu kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Kepada wartawan, Alfeni menerangkan ia hanya menandatangani berkas acara penyitaan dokumen seusai diperiksa KPK.
"Pertama berkaitan review dan penandatanganan berita acara penyitaan dokumen," ucapnya terlihat santai, Senin.
Hanya saja soal materi yang dibutuhkan KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini, ia tak bersedia menyampaikannya.
"Kalau materi kami tidak bisa sampaikan," jawabnya.
Selain review pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi dan tanda tangan berkas penyitaan, Alfeni menyebutkan, pemeriksaan sebagai saksi berkaitan tupoksinya.
"Saya juga dimintai keterangan berkaitan dengan status sebagai PNS Bintan yang ditugaskan membantu BP Bintan, di bagian staf Perindag," ujarnya.
"Intinya kita sangat mendukung KPK untuk mengungkap kasus ini, secara tuntas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah pejbat di Bintan.
Mereka terus menyidik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Ada lima orang yang hari ini, Senin (5/4/2021) diperiksa sebagai saksi.
Salah satunya ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintan yang kini menjabat Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan.
Hal ini disampaikan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 di polres Tanjungpinang," tulisnya kepada TribunBatam.id, Senin (5/4/2021).
Berikut 5 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
1. ALFENI HARMI, Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
2. YURIOSKANDAR, Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan.
3. RIZKI BINTAN, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021.
Baca juga: Anggota KPK Ditemukan Sudah Membusuk di Dalam Rumah, Terungkap Permintaan Korban Sebelum Tewas
Baca juga: KPK Periksa Kepala BP Bintan Saleh Umar Hari Ini, Masih Soal Korupsi Pengaturan Cukai
4. MARDHIAH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016.
5. RESTAULI, Pensiunan PNS.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri