TANJUNGPINANG TERKINI
Kejari Tanjungpinang Kerja Sama dengan Kecamatan, Permudah Warga Urus Tilang
Kejari Tanjungpinang setidaknya bekerja sama dengan 4 kecamatan untuk memudahkan warga mendapat pengurusan tilang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang punya terobosan untuk memudahkan warga mengambil tilang.
Mereka bekerja sama dengan 4 kecamatan untuk memudahkan warga Tanjungpinang mendapat pelayanan.
Pelayanan itu mulai berlaku hari ini, Senin (5/4/2021).
"Mulai hari ini kami sampaikan bahwa tidak perlu lagi masyarakat Tanjungpinang datang ke kantor Kejari Tanjungpinang.
Di Kecamatan masing-masing juga bisa," ungkap Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono saat meresmikan pelayanan baru itu di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Ia menambahkan, pelayanan baru ini tentu bertujuan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu akan memberikan kemudahan, jadi gak perlu antre di Kejaksaan lagi, apalagi situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Lebih membantu masyarakat," ucapnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Tanjungpinang Barat, Firsandy mengaku sangat mengapresiasi adanya terobosan baru itu.
"Pelayanan baru ini tentu akan segera kita sampaikan kepada masyarakat melalui para Lurah-lurah dan nanti Lurah langsung ke tingkat RT," ujarnya.
Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB dengan syarat tetap membawa berkas tilang.
Petugas dari Kejari Tanjungpinang pun akan ditempatkan di masing-masing Kecamatan.
Dimana pelayanan ini hanya menerima pembayaran tilang melalui non tunai.
Baca juga: SIMAK Aturan Lengkap Tilang Elektronik, Tahap Penilangan hingga Cara Bayar Denda
Baca juga: CATAT! Setelah Tilang Elektronik Berlaku, Kendaraan Wajib Balik Nama Jika Tak Mau Diblokir
Sebagai informasi, pelayanan pengambilan tilang telah diatur sesuai jadwal masin-masing Kecamatan.
1. Kecamatan Tanjungpinang Barat: Senin
2. Kecamatan Tanjungpinang Kota: Selasa
3. Kecamatan Bukit Bestari: Rabu
4. Kecamatan Tanjungpinang Timur: Jumat. (TribunBatam.id/EndraKaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang