BATAM TERKINI
CATAT! Setelah Tilang Elektronik Berlaku, Kendaraan Wajib Balik Nama Jika Tak Mau Diblokir
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) tahap I. Begini mekanismenya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1 di Jakarta pada Selasa (23/3/2021).
Sebanyak 12 Polda Menjadi percontohan penerapan ETLE tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda D.I.Y, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sumatera Barat.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Mujiono menyebutkan bahwa tahap awal penerapan ETLE ini Polda Kepri belum termasuk 12 Polda tersebut.
Tetapi untuk menekanisme penilangan sudah di sosialisasikan untuk melakukan itu jika Polda Kepri masuk dalam penerapan penilangan elektronik.
Rencananya di Kepri daerah yang akan memberlakukan sistem tilang elektronik adalah kota Batam.
Menurut Mujiono nantinya para pengendara akan diawasi oleh kamera yang dipersiapkan khusus untuk memantau pengendara yang melakukan pelanggaran.
ETLE menindak 10 pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus.
Juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
"Menggunakan kamera ETLE jadi begitu difoto saat pelanggaran akan dikirim ke yang bersangkutan," ujarnya.
Jika pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran maka akan di Chek identitas kepemilikan kendaraan.
"Hal itu setelah di cekl ke Samsat dari kendaraan nya apa, atas nama siapa, nanti kita kirim ke pelanggar menghadiri sidang atau membayar denda," ujarnya.
Mujiono mengatakan, jika kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan pinjam atau tidak terdata nantinya akan diverifikasi dan berujung pada pemblokiran data kendaraan bermotor.
"Dan untuk semua kendaraan wajib balik nama sesuai pemiliknya jika tidak, akan diblokir," ujarnya.
Dirlantas Polda Kepri berharap kepada seluruh masyarakat Kepri agar melakukan pergantian nama kepemilikan kendaraan jika kendaraan tersebut masih atas nama orang lain.