Janda Muda Jarang Dibelai, Puaskan Hasrat Dengan Jadi Wanita Penghibur, Ayah Ikut Terlibat

Wanita muda yang dua kali gagal dalam menjalin biduk rumah tangga ini minta ke ibunya untuk mencarikan pria hidung belang.

Editor: Eko Setiawan
NET/Tribun Medan
Janda Muda Jarang Dibelai, Puaskan Hasrat Dengan Jadi Wanita Penghibur, Ayah Ikut Terlibat 

TRIBUNBATAM.id |JABAR - Menjai janda membuat seorang wanita 25 tahun jarang di belai.

Diapun rindu akan jamahan pria kepadanya.

Untuk memuaskan hasrat biologisnya, sang wanita meminta dicarikan kepada kedua orang tuanya.

Kemudian, terjadilah bisnis esek-esek keluarga.

Bahkan tempat bersenggama mereka sengaja dibuatkan oleh orangtuanya.

Baca juga: Siapa Profesor Muradi? Bos BUMN yang Dituding Terlantarkan Anak dari Istri Siri

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 7 April 2021, Gemini Cintamu Bikin Doi Bertekuk Lutut

Baca juga: Cerita Perampokan Sadis, Pelaku Ikat Kaki dan Tangan Korban, Tarik Rambut Sambil Pegang Celurit

Seorang Janda Muda di Jawa Barat ini berinisial Y punya cara lain untuk menuntaskan kebutuhan biologisnya.

Wanita muda yang dua kali gagal dalam menjalin biduk rumah tangga ini minta ke ibunya untuk mencarikan pria hidung belang.

Hal itu untuk dijadikan sebagai 'suami' sesaat oleh Y.  Mendengar permintaan anaknya, TA (45) bukannya menasihati Y. 

Bahkan TA melibatkan suaminya yang merupakan ayah dari Y.

Dengan begitu, Y bisa mendapatkan uang sekaligus memenuhi kebutuhan biologisnya.

Lama kelamaan, hal itu menjadi bisnis keluarga. Berawal dari Y, TA pun memiliki 'anak asuh' lainnya yang ia jajakan ke media sosial.

Ayah Y pun membuatkan kamar khusus sebagai tempat berkencan Y dan PSK asuhan dari TA yang lain.

Prostitusi keluarga itu pun terungkap oleh Polisi. TA dan Y pun diringkus polisi pada Jumat (12/3/2021).

"Setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan Senin (5/4/2021) dikutip dari TribunJabar.id artikel 'FAKTA Baru Ibu Jual Anak ke Hidung Belang, Anak yang Meminta, Butuh Pelampiasan, Dua Kali Menjanda'.

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Sementara Y juga harus memenuhi kebutuhan biologisnya.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," ujar AKP Siswo DC Tarigan.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

"Tersangka TA ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," kata AKP Siswo DC Tarigan. 

Kamar khusus jadi tontonan ayah

Dalam menjajakan anak kandungnya kepada pria hidung belang, TA bahkan menyiapkan ruangan khusus di rumahnya.

Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Di kamar tersebutlah, anaknya dan para PSK lainnya biasa melayani pria hidung belang.

Kamar itu berada di dalam rumahnya sendiri, sehingga TA dan suami bisa menyaksikan aktivitas putrinya dari keluar masuk kamar tersebut.

Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.

Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dua Kali Cerai, Janda Muda Di Jawa Barat Ini Punya Cara Lain Saat Kebelet, Libatkan Ayah Dan Bunda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved