BATAM TERKINI
SYARAT dan Cara Mengurus Paspor Selama Pandemi Covid-19, Sehari Maksimal 100 Orang
Apa saja syarat dan cara mengurus paspor baru juga cara memperpanjang paspor selama pandemi covid-19? Simak selengkapnya di sini.
BATAM, TRBUNBATAM.id - Di masa pandemi Covid-19, kuota pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dibatasi yakni hanya melayani 100 orang per hari.
Dalam kondisi normal, Imigrasi biasanya melayani hingga 300 orang.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Dari 100 kuota yang ada, tidak selalu terpenuhi biasa 60 orang atau kadang 30 orang,” ucap Supervisor bidang pelayanan paspor Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam, Asri Wahyuningtias.
Bagi masyarakat yang tidak ingin mengurus langsung, bisa mengurus paspor secara online, baik untuk pembuatan paspor baru maupun untuk perpanjangan paspor.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor baru ialah KTP, KK, Akta lahir dan Ijazah terakhir.
Baca juga: DETIK-DETIK Aparat TNI Dobrak Pintu Kamar Berisi 39 TKI di Ruko Ciptaland Sekupang Batam
Sedangkan persyaratan untuk mengurus perpanjangan paspor, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan paspor yang lama.
Asri mengatakan pada saat masyarakat ingin mengurus paspor baru maupun memperpanjang paspor harus membawa dokumen persyaratan yang asli dan fotokopi.
Mengenai langkah-langkah mengurus paspor baru dan memperpanjang paspor, ia menyebutkan bahwa para pemohon dapat mengunjungi laman https://antrian.imigrasi.go.id/, lalu membuat akun dengan cara memasukkan alamat email dan nomor telepon.
Setelah itu, masyarakat tinggal memilih kantor imigrasi yang akan dituju, dan dilanjutkan dengan mengisi jadwal kedatangan untuk wawancara dan berfoto.
Selesai mengisi data yang ada, maka akan ada barcode yang diberikan.
“Barcode itu kemudian disimpan, sehingga ketika jadwal ke kantor imigrasi, petugas akan memindai barcode tersebut, maka nomor antrian akan muncul,” jelasnya.
Pada proses ini, pemohon mengikuti tahapan wawancara dan berfoto, dan setelah itu akan diberi resi berupa biaya pengurusan. Kemudian pemohon diarahkan untuk membayar di kantor pos atau bank.
“Setelah membayar, maka proses selesai, pemohon tinggal menunggu tiga hari kerja, paspor sudah selesai,” ucapnya.
Terkait biaya pembuatan paspor sendiri yaitu untuk paspor biasa berisi 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu, e-passport 48 halaman Rp650 ribu.
“Perbedaan paspor biasa dan e-passport tergantung pada kebutuhan pemohon, kalau untuk berwisata biasanya memilih passport biasa, sedangkan e-passport untuk para pebisnis,” kata dia. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam