Tiga Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka Penembak Mati 6 Laskar FPI
Tiga anggota polisi tersangka kasus penembakan 6 laskar FPI di Kilo Meter 50 Jakarta. Berikut ini penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri
JAKARTA, TRIBUNBATAM.ID - Kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) terus bergulir.
Terbaru informasinya, tiga anggota polisi yang diduga kuat terlibat dalam kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sekedar diketahui, sebenarnya ada tiga anggota polisi tersangka. Namun, satu orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia, sehingga tersisa dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
• Satu Polisi Terlapor Kasus Penembakan FPI Meninggal 4 Januari, Siapa dia dan Kenapa Baru Diumumkan?
Satu tersangka yang sebelumnya meninggal dunia adalah EPZ. Ia disebutkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Sementara itu, dua tersangka lainnya akan melanjutkan proses hukum.
Rusdi menjamin polisi akan menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Kilometer 50," ucapnya.
Peristiwa dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
• Sosok Terduga Teroris yang Ditangkap di Condet Dibongkar Eks Sekretaris FPI, Agen Penyusup?
Tiga polisi dari Polda Metro Jaya jadi terlapor dalam perkara itu.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
• Kabar Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Akibat Kecelakaan
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan hasil gelar perkara bersama pihak Kejagung. Keputusan gelar perkara berkas kasus Km 50, sebut dia, akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) dan tim pada hari Selasa, tanggal 2 Maret 2021, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," tukas Andi.
Andi menjelaskan, untuk dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP). Saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya.
• Viral Siswa Putih Abu-abu di Padang Pariaman Deklarasi Bebaskan Habib Rizieq, Takbir, Takbir!
FPI Dibubarkan
Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.
Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.
Alasan berikutnya, ditemukan 35 pengurus atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
• FPI Dibubarkan Polisi saat Bantu Korban Banjir Jakarta, Polisi: Pembubaran Dibantu Anggota TNI
Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang telah dijatuhi pidana.
Selanjutnya, adanya pelanggaran hukum oleh pengurus atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat.
Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Imam Besar FPI Jadi Terdakwa
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tengah menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rizieq Shihab kasus kerumunan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Perkara pidana Rizieq Shihab, dicatat dengan perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (*/tribunbatam.id)
• Sidang Rizieq Shihab Hari Ini Selasa (30/3) Digelar Offline, Ini Kata PN Jakarta Timur
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Berita lain tentang KASUS Rizieq Shihab
Baca Berita lain tentang FPI ORMAS TERLARANG
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka"